Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Kewenangannya
DOI:
https://doi.org/10.33061/wh.v25i2.3001Keywords:
Independence, Judicial Power, Justice.Abstract
The philosophy of independence of judicial power is state power that is free from all forms of intervention both from within and from outside the judicial authority, except on the basis of the power of Pancasila ideology and the 1945 Constitution. because of testing the law that regulates its existence. In addition, the Constitutional Court often decided on several cases that were deemed detrimental, deterred and reduced its duties and authorities such as the additional authority to examine laws before the amendments to the 1945 Constitution, additional authority in testing the Perppu and ultra petita.
References
Aan Eko Widiato, “Implikasi Hukum Pengaturan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusiâ€, Jurnal Konstitusi, Vol. 16, Nomor 1, Maret 2019.
Achmad Edi Subiyanto, “Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945â€, Jurnal Konstitusi,Vol. 9 No. 4, Desember 2012.
Anwar Usman, “Bentuk-Bentuk Intervensi Terhadap Independensi Kekuasaan Kehakiman†Desertasi, Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Tahun 2010.
Bagir Manan, “Restrukturisasi Badan Peradilanâ€, Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun XX. No. 239, Tahun 2005.
Bagir Manan, 1995, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, LPPM Unisba, Bandung.
Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, 2005, Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Yogyakarta:UII Press.
Bambang Sutiyoso, 2010, Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Yogyakarta:UII Press.
Erman Suparman, “Pendidikan Hukum Berkarakter Sebagai Dasar Pembentukan Hakim Masa Depanâ€, Makalah, Acara Penandatanganan MOU antara Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dengan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan bedah buku Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Kamis 28 Mei 2013.
Hamdan Zoelva, 2011, Pemakzulan Presiden di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Ibnu Sina Chandranegara, “Pengujian Perpu Terkait Sengketa Kewenangan Konstitutional Antar Lembaga Negara: Kajian atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009â€, Jurnal Yudisial Volume 5, Nomor 1 April 2012.
Janpatar Simamora, “Analisis Yuridis terhadap Model Kewenangan Judicial Review Indonesiaâ€, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 25 , Nomor 3, Oktober 2013.
Jimly Ashidiqie, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Amandemen, Jakarta: Konpress.
Jimly Asshiddiqie dan Mustafa Fakhri, 2003, Mahkamah Konstitusi, Kompilasi Ketentuan Konstitusi, Undang-Undang dan Peraturan di 78 Negara, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, “Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia†Makalah Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Kamis, 2 September, 2004.
Jimly Asshiddiqie, 2000, “Kekuasaan Kehakiman di Masa Depanâ€, Makalah pada Seminar Pusat Kajian Hukum Islam dan Masyarakat, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2003, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, Jakarta: Konpress.
Jimly Asshiddiqie, 2005, Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional Indonesia, Jakarta: Konpress, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2005, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Jakarta: Konpress..
Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta:Gramedia.
Moh. Mahfud MD, 2010, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.
Muchsin, “Kekuasaan Kehakiman Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009†Majalah Hukum Varia Peradilan, Nomor 290 Januari 2010, Jakarta: Mahkamah Agung, 2010.
Muhammad Ishar Helmi, “Penyelesaian Satu Atap Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusiâ€, Jurnal Salam, Vol.6, No.1 2019.
Nanang Sri Darmadi, “Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesiaâ€, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II, No. 2 Mei 2015.
Nurainun Mangunsong, Hand Out Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman Tahun Ajaran Akademik 2013/2014.
Nuriyanto Ahmad Daim, “Urgensi Pengaturan Lembaga Negara Khusus dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945â€, Jurnal Konstitusi, Vol. 16, Nomor 1, Maret 2019.
Perpu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi.
Rimdan, 2013, Kekuasaan Kehakiman Pasca-Amandemen Konstitusi, Jakarta: Kencana.
Saldi Isra, :“Implikasi Amendemen Konstitusi dalam Pembangunan Hukum di Indonesia†Makalah yang Seminar Pengkajian Hukum Nasional 2005, diadakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN), di Hotel Sahid, Jakarta 21-22 November 2005.
Saldi Isra, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Konpres, Jakarta.
Siti Fatimah, “Proliferasi Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945†Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2014.
Sudarto, 1996, Metode Penelitian Filsafat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suharsimi Arikunto, 2018, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan, Jakarta: Rineka Cipta.
Tanto Lailam “Pro-Kontra Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang yang Mengatur Eksistensinyaâ€, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4, Desember 2015.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Valina Singka Subekti, 2007, Menyusun Konstitusi Transisi: Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945, Jakarta: Raja Grafindo.
Zaka Firma Aditya, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Perkara Constitutional Complain Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945â€, Unnes Law Journal, Vol.3, No.1 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License