PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK LAINNYA NON UPAH PEKERJA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 67/PUU-XI/2013

Authors

  • Arben di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.33061/wh.v24i2.2717

Keywords:

The Decision of Constitutional Court Number 67/PUU-XI/2013, Definition of the supplementary rights and legal protection.

Abstract

Abstract

This research has purposes of knowing the interpretation of the supplementary worker rights definition after Constitutional Court Decision Number 67/PUU/XI/2013. This research has also purposes of knowing the preventive legal protection of the supplementary worker rights after the Decision of Constitutional Court No. 67/PUU-XI/2013. The results of this research are, firstly, the supplementary rights of worker are classified into: (a) normative, meaning that the supplementary rights which are provided and regulated by acts, such as severance payment, gratuity and compensative payment. (b) non-normative rights, meaning other rights are provided and regulated by the parties in accordance with the agreement in the employment agreement or collective labor agreement. Secondly, there are already legal protection of supplementary non-salary rights in Decision of Constitutional Court No. 67/PUU-XI/2013 but they are not completely protective because the supplementary rights of the worker are not included in separatist creditor payment.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, penafsiran definisi hak-hak lainnya dari pekerja/buruh Pasca putusan Mahkamah konstitusi Nomor 67/PUUXI/2013. Penelitian ini juga untuk mengetahui, perlindungan hukum preventif terhadap hak-hak lainnya dari pekerja/buruh Pasca putusan Mahkamah konstitusi Nomor 67/PUUXI/2013. Hasil penelitian ini adalah pertama, hak-hak lainnya pekerja/buruh dibagi menjadi: (a). bersifat normatif, adalah hak-hak lain yang diberikan dan diatur oleh Undangundang, misalnya uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan (b). Hak hak lainnya yang tidak bersifat normatif, berarti diberikan dan diatur oleh para pihak menurut kesepakatan baik dalam Perjanjian Kerja (PK) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kedua, perlindungan hukum hak-hak lainnya dari pekerja/buruh Nomor 67/PUU-XI/2013 sudah ada namun tidak sepenuhnya terlindungi, dikarenakan hak-hak non upah pekerja/buruh dikecualikan pembayarannya oleh kreditur Separatis.


References

Agustina, Kristine, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Layanan Jasa Parkir Terhadap Penggunaan Klausula Baku Dalam Karcis Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Jakarta.â€, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun 2010.

Bintang Partogi Mangarapua Sibuea, dipublis 09/17/2015, 11:53, Hukum Media.com, diakses tanggal 26/02/2017, 17:15.

Damanik, Sehat, 2005, Hukum Acara Perburuhan, Jakarta: Dss Publishing.

Eddhi, Sutarto, 2009, Rekonstruksi Hukum Pabean Indonesia, Jakarta: Erlangga.

Fitri, Sindi Nur, “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pilot Pada Kegiatan Angkut Udara Niaga Tak Berjadwal di PT. Nusantara Air Charterâ€, Penulisan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadja Mada Tahun 2013. Yogyakarta.

Geme, Maria Theresia, “Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Cagar Alam Watu Ata Kabupaten Ngada, Propinsi Nusa Tenggara Timurâ€, Desertasi, Program Doctor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Tahun 2016.

Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Imam Hadi Wibowo, Putusan PHI Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, diakses dari http://www.hukumonline.com/pada 20 Desember 2016 Pukul 14:23 WIB.

Juanda Pangaribuan, Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 09 Pebruari 2015, Hukum Online, diakses tanggal 25/10/2016.

Larasati, Nastiti Retno, 2016, “Tinjauan Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Terkait Dengan Kesejahteraan Buruhâ€, Universitas Gadjah Mada, Penulisan Hukum, Yogyakarta.

Martokusumo, Sudikno, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty.

Nur Rosihin Ana, (Majalah Konstitusi No. 92 – Oktober 2014), Diposkan oleh Mahkamah Indonesia di 14.48, diakases penulis pada tanggal 26/02/2017, 17:15.

Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen. 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Sastrawidjaja, Man S., 2010, Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: Alumni.

Shubhan, M Hadi, 2008, Hukum Kepailitan. Prinsip, Norma, dan Praktek di Peradilan, Jakarta: Kencana.

Soepomo, Imam, 1990, Hukum Perburuan Bidang Kesehatan Kerja, Jakarta: Djambatan.

Susdaryanti, Madhiyyah Anggun, “Perlindungan Hukum Terhadapa Hak Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Kerena Efisiensi Dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrialâ€, Penulisan Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta Tahun 2015.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316).

Downloads

Published

2019-02-09

How to Cite

di, A. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK LAINNYA NON UPAH PEKERJA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 67/PUU-XI/2013. Wacana Hukum, 24(2), 55–71. https://doi.org/10.33061/wh.v24i2.2717

Issue

Section

Journal's Articles