PENGUJIAN SAH TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA DALAM KERANGKA PRAPERADILAN

Authors

  • Rizky Fakhry Alfiananda Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33061/wh.v24i1.2998

Keywords:

KUHAP, Pre-trial, Determination of Suspects.

Abstract

A pretrial construction as it has been regulated in the Indonesian CriminalProcedure Code had instantly changed after the Constitutional Court decision Number : 21/PUU-XII/2014 that being announced on April 28, 2015. The pretrial construction was initially authorized only to examine and decide the validity of arrest and detention, the validity of investigation and prosecution termination, and the demand for compensation or rehabilitation. The authority of the pretrial by a quo decision was then expanded by adding an examination on the validity of inquiry, the validity of confiscation, and the validity of suspect determination. Although a quo decision is reputed tohave exceeded the authority of the Constitutional Court because it is judged of creating a new norm, a quo decision remains final and tied so that it should be considered as a complement to the Indonesian Criminal Procedure Code.

References

Fuady, Munir, Teori Hukum Pembuktian, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006.

Hamzah, Andi, Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara, Jakarta, Sinar Grafika, 2002.

Hamzah dan RM Surachman, Andi, Pre Trial Justice & Discretionary Justice Dalam KUHAP Berbagai Negara, Jakarta, Sinar Grafika, 2015.

Hiariej, Eddy O. S., Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta, Erlangga, 2012.

Loqman, Loebby,Pra-Peradilan di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1984.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty,

Anggara, dkk., Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Hukum Acara Praperadilan, Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform, 2014.

Eddyono, Supriyadi Widodo dan Erasmus A. T. Napitupulu, Prospek Hakim Pemeriksa Pendahuluan Dalam Pengawasan Penahanan Dalam Rancangan KUHAP, Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform, 2014.

Eddyono, Supriyadi Widodo ,dkk, Praperadilan di Indonesia : Teori, Sejarah, dan Praktiknya, Jakarta, Institute for Ciminal Justice Reform, 2014.

Maesa Plangiten, “Fungsi Dan Wewenang Lembaga Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia”, Lex Crimen, Volume II, Nomor 6, Oktober 2013.

Sandra Dini Febri Aristya, “Pembuktian Perdata Dalam Kasus Malpraktik Di Yogyakarta”, Mimbar Hukum, Edisi Khusus, November 2011.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Herzine Indische Reglement atau Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui.

Rechtsreglement Buitengewesten atau Reglemen Untuk Daerah Seberang.

Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 dan Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250.

Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (Rumusan Hukum).

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2012.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015.

Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 18/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.

Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel

Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.

Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 55/Pid.Prap/2015 /PN.Jkt.Sel.

Reza Syawawi, “Diktator Yudisial”, Kompas, Sabtu 22 Julil 2015.

Eddy O. S. Hiariej, “Hal Ikhwal Praperadilan”, Kompas, Rabu 8 April 2015.

Adnan Buyung Nasution, “Praperadilan Versus Hakim Komisaris”, http://jodisantoso.blogspot.com/2008/02/praperadilan-versus-hakim-komisaris.html, diakses pada tanggal 4 Juli 2015.

Anonim, “LeIP : Ada 130 Kasus Yang Diterima Kasusnya Oleh MA”, http://nasional.kompas.com/read/2015/02/22/17174431/LeIP.Ada.130.Kasus.Praperadilan.yang.Diterima.Kasasinya.oleh.MA.html, diakses tanggal 6 Juli 2015.

Anonim, “Permohonan Kasasi Terhadap Praperadilan Newmont Diterima Pengadilan”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol11962/permohonan-kasasi-terhadap-praperadilan-newmont-diterima-pengadilan.html, diakses tanggal 6 Juli 2015.

Anonim, “Saksi Ahli KPK : Penetapan Tersangka Bukan Upaya Paksa”, http://nasional.kompas.com/read/2015/04/06/13384451/Saksi.Ahli.KPK.Penetapan.Tersangka.Bukan.Upaya.Paksa.html, diakses tanggal 11 Juni 2015.

Herry F. F. Battileo, “Penetapan Status Tersangka Professional Judgement Penyidik”, http://www.suryantt.com/suryantt-berita-penetapan-status-tersangka—‘profesional-judgement’-penyidik---.html, diakses tanggal 22 Juni 2015.

Letezia Tobing, “Tentang Sistem Pembalikan Beban Pembuktian”, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt513ff99d6eedf/tentang-sistem-pembalikan-beban-pembuktian.html, diakses tanggal 3 Juli 2015.

Muhammad Tanziel Aziezi, “Pra Peradilan Penetapan Tersangka : Perjudian Hukum Yang Terbiarkan”, https://www.selasar.com/politik/pra-peradilan-penetapan-

Downloads

PlumX Metrics

Published

2019-05-25

How to Cite

Alfiananda, R. F. (2019). PENGUJIAN SAH TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA DALAM KERANGKA PRAPERADILAN. Wacana Hukum, 24(1), 52–70. https://doi.org/10.33061/wh.v24i1.2998

Issue

Section

Journal's Articles