Tinjauan Hukum Pencemaran Nama Baik Terhadap Pejabat Negara: Kajian atas Putusan Hakim Nomor 341/Pid.B/2014/PN.SGM

Authors

  • Orin Gusta Andini Faculty of Law Universitas Mulawarman Samarinda Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.33061/wh.v25i2.3002

Keywords:

Reputation Delik, Legal Certainty and the Constitutional Court.

Abstract

Since 2009 until now there have been 30 cases tried by the District Courts in Indonesia using Article 27 paragraph (3) of Law Number 19 Year 2016 concerning Amendments to Law Number 11 Year 2008 concerning Information and Electronic Transactions. These various cases gave rise to opinions from some people who considered the articles of defamation offenses contrary to the spirit of reform which upheld the freedom of opinion and expression. This type of research is normative legal research. Normative legal research prioritizes library research with a focus on studies of legal principles, legal systematics, legal synchronization and legal history, this research is also descriptive. This study concluded that the crime of reputation after the decision of the Constitutional Court Number 50 / PUU-VI / 2008, Decision of the Constitutional Court Number 2 / PUU-VII / 2009, Decision of the Constitutional Court Number 5 / PUU-VIII / 2010, Decision of the Constitutional Court Number 31 / PUU-XIII / 2015 and Constitutional Court Decision Number 76 / PUU-XV / 2017 concerning Testing of Law Number 19 Year 2016 concerning Amendment to Law Number 11 Year 2008 concerning Information and Electronic Transactions of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 is regulated in detail with one of the points, namely making changes in Article 27 paragraph (3) of the ITE Law and reducing criminal threats in 2 (two) provisions.

 

References

Buku

Achmad Sodiki. 2005. Kejahatan Mayantara. Bandung: PT. Refika Aditama.

Adam Malik. 1979 .Menuju Pelaksanaan Pancasila. Jakarta: Yayasan Idayu.

Adami Chazawi dan Ferdian. 2015. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik; Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang: Media Nusa Kreatif.

Aminuddin Ilmar. 2013. Hukum Tata Pemerintahan. Makassar: Identitas.

Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana (Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan). Yogyakarta: Rangkang Education.

Andi Hamzah. 2010. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

___________. 2012. Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Zainal Abidin Farid. 2010. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.

Bagir Manan. 2004. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH-UII Press.

Barda Nawawi Arief. 2006. Tindak Pidana Mayantara. Jakarta: Jaya Grafindo.

_________________. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyususnan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

_________________. 2010. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

_________________. 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenada Media Group.

Budi Suharyanto. 2013. Tindak Pidana Teknologi (Cyber Crime) Urgeni Pengaturan dan Celah Hukumnya. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Chairul Huda. 2013. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta. Prenada Media Group.

CST Kansil. 2004. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka._. 2001. Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Dian Bakti Setiawan. 2011. Pemberhentian Kepala Daerah: Mekanisme Pemberhentiannya Menurut Sistem Pemerintahan di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Dikdik Arif Mansur dan Elisatris Gultom. 2005. Cyer Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: PT. Refika Aditama.

El Muhtaj Majda. 2000. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana.

G. Kertassapoetra. 1982. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Armico.

Hartono. 2010. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Hotma P. Sibuea. 2010. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Erlangga.

Ishaq. 2009. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Leden Marpaung. 1997. Tindak Pidana Terhadap Kehormatan (Pengertian dan Penerapannya). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Marwan Mas. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia

Miriam Budiardjo. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Moeljatno. 2000. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Mudzakkir. 2004. Delik Penghinaan Dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik. Jakarta:Dictum.

Muhammad Tahir Azhary. 2010. Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Islam. Jakarta: Prenada Media Group.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Politiea.

Munir Fuady. 2014. Teori-Teori Besar Dalam Hukum Pidana (Grand Theory). Jakarta: Prenada Media Group.

OC Kaligis. 2010. Koin Peduli Prita. Jakarta: Indonesia Against Justice.

Philipus M. Hadjon. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia,sebuah studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Peradaban, Jakarta: Sinar Grafika.

R. Soesilo. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Jakarta: Rajawali Pers.

________. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politiea.

R. Sugandhi. 2000. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Jakarta: Rajawali Pers.

Satijipto Raharjo. 2000. lmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Teguh Prasetyo. 2013. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana Cetakan III. Bandung: Nusa Media.

_____________ dan Abdul Halim Barakatullah. 2005. Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi). Jakarta: Pustaka Belajar.

Tjipta Lesmana. 2005. Pencemaran Nama Baik dan Kebebasan Pers (Antara Indonesia dan Amerika). Jakarta: Erwin Rika Press.

Robert B seidman.1972. Law order and Power. Adition Publishing Company Wesley Readingmassachusett.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakasrta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soleman B Taneko. 1993. Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Press.

Sutarman H. 2007. Cybercrime Modus Operandi dan Penanggulangannya. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan.

Situs Internet

https://www.google.com/search?client=firefoxbab&q=safenet.com+koordin ator+freedom+of+expression+damar&oq=safenet.com+koord inator+freedom+of+expression+damar diakses pada 15 Juli 2016 pkl. 23.00 WITA

https://nasional.tempo.co/read/news/2016/06/21/058781900/kritik-wali- kota-samarinda- kakek-62-tahun-ditangkap diakses pada 15 Juli 2016 pkl. 22.30 wita

http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20142901173359-192- 2204/banyakkorban-pasal-27-uu-ite-perlu-diperjelas/ diakses pada 15 Juli 2016 pkl. 23.33 WITA

www.hukumonline.com.,Ancaman Pencemaran Nama Baik Mengintai. Diakses pada hari Selasa, 09 Agustus 2016 pkl. 22.23 WITA.

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/15292573htjj/Pejabatnegaradanpejabatpemerintahan. Diakses pada 16 Desember 2016 pkl 13.56 WITA.

http://www.chrisg.com/Science of Social Media, Chris Garret,diakses melalui 22 Nopember 2016 pkl. 18.00 WITA

http://lensaindonesia12.rissing.com/chan36292530/all_html. Diakses pada 22 Nopember 2016 pkl 18.00 WITA.

http://news.okezone.com/read/2017/01/01/1580516/sepanjang-2016-kasuspencemarannamabaik-di poldametrojaya-meingkat. Diakses pada 03 Januari 2016 pkl. 12.03 WITA.

Atven Vemanda Putra dan Al. Wisnubroto.. Eksistensi Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik. Program Studi Ilmu Hukum Universitas Atmajaya: Yogyakarta diakses melalui http;//e-journal.uajy.ac.id pada 21 April 2017 pkl. 23.13. WITA

Tesis

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta; Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Jurnal

Salman Luthan. 2009. Asas dan Kriteria Kriminalisasi. Jurnal Hukum Nomor 1 Volume 16.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016

Putusan Mahkamah Agung Repubik Indonesia Nomor 951/K/Pid/1982

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor340/K.Pid.Sus/2015

Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 324/Pid.B/2016/SGM

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1333/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Sel

Downloads

Published

2019-07-12

How to Cite

Andini, O. G. (2019). Tinjauan Hukum Pencemaran Nama Baik Terhadap Pejabat Negara: Kajian atas Putusan Hakim Nomor 341/Pid.B/2014/PN.SGM. Wacana Hukum, 25(2), 44–58. https://doi.org/10.33061/wh.v25i2.3002

Issue

Section

Journal's Articles