Peran PPKn Sebagai Sarana Pendidikan Hukum Dalam Meningkatkan Kesadaran Peserta Didik Mematuhi Tata Tertib Sekolah di SMA Negeri 8 Surakarta Tahun Pelajaran 2021/2022
DOI:
https://doi.org/10.33061/jgz.v11i2.7957Abstrak
ABSTRAKTujuan penelitian ini untuk mengetahui peran PPKn sebagai sarana pendidikan hukum dalam meningaktkan kesadaran peserta didik mematuhi tata tertib sekolah SMA Negeri 8 Surakarta tahun pelajaran 2021/2022. Penelitian ini deskriptif kualitatif. Sumber data menggunakan primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Agar data valid dilakukan triangluasi sumber dan teknik. Dianalisis menggunkan teknik kualitatif interaktif.
Berdasarkan analisis data dapat disimpulkan: Peran PPKn sebagai sarana pendidikan hukum dalam meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban peserta didik yaitu memang benar seperti mendapatkan fasilitas. Peran PPKn sebagai sarana pendidikan hukum dalam meningkatkan kesadaran kehadiran peserta didik yaitu memang benar seperti hadir tepat waktu. Peran PPKn sebagai sarana pendidikan hukum dalam meningkatkan kesadaran kerapian peserta didik yaitu memang benar seperti berseragam lengkap. Peran PPKn sebagai sarana pendidikan hukum dalam meningkatkan kesadaran kebersihan peserta didik yaitu memang benar seperti mengikuti kegiatan kerja bakti.
Kata Kunci : PPKn, Pendidikan Hukum, Kesadaran, Peserta Didik dan Tata Terib
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Dewi Gilang, Yusuf Yusuf, Sugiaryo Sugiaryo
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.