WAWASAN NUSANTARA DALAM MEMEMCAHKAN KONFLIK KEBUDAYAAN NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.33061/jgz.v10i2.5615Abstract
Konflik antar budaya di Indonesia saat ini masih menjadi problematika yang belum terselesaikan. Indonesia sebagai negara kepualauan melahirkan keragaman ras, suku, dan budaya yang melandasi konsep kebudayaan nasional. Potensi akan konflik kebudayaan tidak dapat kita hindari. Pada dasarnya keterkaitan antara Geopolitik Indonesia, wawasan nusantara, dan kebudayaan nasional sangat erat, akan tetapi masyarakat Indonesia masih belum menyadari hal tersbut. Melalui studi literatur kita mempelajari kembali konsep dasar kewarganegaraan sehingga di dalam kehidupan nyata dapat kita implementasikan sebagai solusi dari adanya fenomena konflik antar budaya di Indonesia. Konflik antar budaya yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh banyak hal seiring perubahan zaman, namun apabila kita cermati maka faktor utama dari konflik budaya tersebut adalah rendahnya kesadaran masyarakat sebagai bagian dari kesatuan Bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita dan mempertahankan keutuhan Negara Indonesia. Dari hasil studi literatur dapat disimpulkan bahwa suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan yang saling berkaitan antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.Downloads
Published
2021-12-03
How to Cite
Annisa, H., & Ulfatun Najicha, F. (2021). WAWASAN NUSANTARA DALAM MEMEMCAHKAN KONFLIK KEBUDAYAAN NASIONAL. Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 10(2), 40–48. https://doi.org/10.33061/jgz.v10i2.5615
Issue
Section
Artikel
License
Copyright (c) 2021 Hannah Annisa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.