SEJARAH PERKEMBANGAN & URGENSI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
DOI:
https://doi.org/10.33061/jgz.v12i2.8437Abstrak
Seseorang mencoba untuk bekerja di mana pun dengan tidak ada hambatan dan dapat bersaing dengan saingan mereka dalam lingkungan yang kompetitif di dunia global saat ini. Munculnya sengketa merupakan salah satu hal yang sering terjadi dalam keadaan seperti ini. Sengketa telah mendarah daging dalam kehidupan manusia. Sengketa dalam kehidupan sehari-hari dapat muncul antara mitra bisnis, keluarga, teman, suami istri, dan sebagainya. Suatu forum yang tugasnya menyelesaikan sengketa dapat digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa. Pengadilan adalah tempat resmi untuk menyelesaikan sengketa, sedangkan lembaga swasta menawarkan arbitrase. Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dalam bahasa Indonesia, adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 AMANDA FATMAWATI, Yusuf Yusuf, Atik Mani Hapsari
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.