SEJARAH PERKEMBANGAN & URGENSI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Penulis

  • Amanda Fatmawati Prodi PPKn FKIP UNISRI
  • Yusuf Yusuf Prodi PPKn FKIP UNISRI
  • Atik Mani Hapsari Prodi PPKn FKIP UNISRI

DOI:

https://doi.org/10.33061/jgz.v12i2.8437

Abstrak

Seseorang mencoba untuk bekerja di mana pun dengan tidak ada hambatan dan dapat bersaing dengan saingan mereka dalam lingkungan yang kompetitif di dunia global saat ini. Munculnya sengketa merupakan salah satu hal yang sering terjadi dalam keadaan seperti ini. Sengketa telah mendarah daging dalam kehidupan manusia. Sengketa dalam kehidupan sehari-hari dapat muncul antara mitra bisnis, keluarga, teman, suami istri, dan sebagainya. Suatu forum yang tugasnya menyelesaikan sengketa dapat digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa. Pengadilan adalah tempat resmi untuk menyelesaikan sengketa, sedangkan lembaga swasta menawarkan arbitrase. Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dalam bahasa Indonesia, adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Diterbitkan

2023-12-01

Cara Mengutip

Fatmawati, A. ., Yusuf, Y., & Hapsari, A. M. . (2023). SEJARAH PERKEMBANGAN & URGENSI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 12(2), 59–65. https://doi.org/10.33061/jgz.v12i2.8437

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama