KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Authors

  • Arvita Hastarini Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.33061/wh.v25i1.2953

Keywords:

Employment Agreement, Underage Children, Child Protection

Abstract

Tuntutan ekonomi yang mendesak dan berkurangnya peluang di bidang pertanian, memberikan daya tarik yang kuat bagi tenaga kerja anak-anak. Padahal Undang-Undang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang umurnya dibawah delapan belas tahun. Konsekuensinya adalah segala perbuatannya belum dikatakan cakap hukum dan perbuatan yang dilakukuannya belum mencapai kriteria perbuatan atau tindakan hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang mengkaji asas, sejarah dan perbandingan hukum. Pendekatan penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengatur mengenai perjanjian kerja dan ketenagakerjaan. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang tenaga kerja melarang pengusaha mempekerjakan anak kecuali untuk memberikan pendidikan dan pelatihan pengusaha boleh mempekerjakan anak-anak dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 68 ,69 ,70 ,71 ,72 ,73 ,74, 75 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja memberikan pengecualian bagi anak yang berumur 13-15 Tahun.

 

References

Affandi, Idrus, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bandung: Tarsito.

Dwiyanti Hanandini, “Tindak Kekerasan di Lingkungan Pekerja Anak Sektor Informal Kota Padang”, Jurnal Sosiologi SIGAI, Vol. 6. No. 9,Februari 2005.

Elfrianto, “Hak Atas Pendidikan Dan Perlindungan Hukum Pekerja Anak”, Jurnal Madani,Vol. 8 No.2, Juni 2007.

Endrawati, Netty, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.12, Nomor 2 Mei 2012.

Endrawati, Netty,, “Faktor Penyebab Anak Bekerja Dan Upaya Pencegahannya”, Jurnal Ilmiah Hukum-Refeksi Hukum,April 2011.

Ghufron, M., 2001, Pekerja Anak Bermasalah, Semarang: Puspa Swara.

Gosita, Arif, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Akademika Jakarta: Presindo.

Kurniaty, Rika, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Berdasarkan Hukum Positif Indonesia, Malang: Universitas Brawijaya Press.

Manulang, Sendjun H., 2001, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Jakarta: Rhineka Cipta.

Nandi,”Pekerja Anak Dan Permasalahannya”,Jurnal GEA Jurusan Pendidikan Geografi, Vol.6 No. 2 Oktober 2006.

Prajnaparamita Kanyaka, “Perlindungan Tenaga Kerja Anak”, Adminitrative Law & Governance Journal, Vol. 1 Edisi Khusus 1 2018.

Sembiring, Kasim, “Pengaruh Kebudayaan Dalam Pene-gakkan Hukum”, Hukum Dan Masyarakat-Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 33, No. 1, Tahun 2008.

Septiarti, S. Wisni, “Fenomena Pekerja Anak Usia Sekolah”, Jurnal Penelitian Humaniora, Vol. 7 No.1, April 2002.

Soekanto, Soerjono, 2018, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press.

Suyanto, Bagong, 2010, Masalah Sosial Anak, Jakarta: Kencana.

Wiryani, Fifik, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak”, Legality-Jurnal Ilmiah Hukum,Vol. 11 No. 2 Tahun 2004.

Wiryani, Fifik, 2004, Pekerja Anak Dan Permasalahannya, Malang: FH UMM.

Downloads

PlumX Metrics

Additional Files

Published

2019-05-25

How to Cite

Hastarini, A. (2019). KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR. Wacana Hukum, 25(1), 19–29. https://doi.org/10.33061/wh.v25i1.2953

Issue

Section

Journal's Articles