IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NO. 14 TAHUN 2019 DALAM MENINGKATKAN KINERJA TENAGA KEPENDIDIKAN DI INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA

Authors

  • Heruwibawa Heruwibawa Pascasarjana Universitas Slamet Riyadi
  • Dian Esti Nurati
  • Joko Pramono

DOI:

https://doi.org/10.33061/jp.v10i1.5112

Keywords:

komunikasi, sumber daya, disposisi, struktur birokrasi

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi kebijakan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 14 Tahun 2019 dalam meningkatkan kinerja tenaga kependidikan. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi dan observasi. Teknik analisa data menggunakan analisa data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi dalam pemberian tunjangan kinerja pegawai di ISI Surakarta sudah berjalan dengan baik, dimana sudah memiliki transformasi informasi yang jelas melalui sosialisasi kepada pelaksana dan tenaga kependidikan. Sumber daya manusia memiliki kualitas yang baik serta terpenuhinya dukungan sarana dan prasarana. Disposisi pihak-pihak dalam implementasi kebijakan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik, yang menerima tugas dan tanggung jawab serta komitmen yang tinggi, jujur dan bertanggung jawab. Struktur birokrasi implementasi kebijakan sudah melakukan pembagian pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsinya, terjalin koordinasi antar pelaksana dengan baik hanya saja belum ada SOP dalam implementasi Permenristekdikti No. 14 Tahun 2019.

Downloads

PlumX Metrics

Published

2021-02-15

How to Cite

Heruwibawa, H., Nurati, D. E., & Pramono, J. (2021). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NO. 14 TAHUN 2019 DALAM MENINGKATKAN KINERJA TENAGA KEPENDIDIKAN DI INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA. JI@P, 10(1). https://doi.org/10.33061/jp.v10i1.5112

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>