IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN KARANGANYAR

Authors

  • Gustriyani Isi Perwitasari

DOI:

https://doi.org/10.33061/jp.v9i1.3562

Keywords:

Komunikasi, Sikap, Sumber Daya, Struktur Birokrasi

Abstract

Dalam upaya mencapai tujuan penelitian, peneliti melakukan penelitian mengenai faktor-faktor yang mendorong dan menghambat implementasi Peraturan Daerah No 7 tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah implementasi menurut George C Edward III yang meliputi: Komunikasi, Sumber Daya, Sikap, dan Struktur Birokrasi
Penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di Departemen Perdagangan, Perburuhan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Karanganyar. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Sedangkan analisis data dilakukan dengan data reduksi, presentasi data dan kesimpulan

Downloads

Published

2020-04-09

How to Cite

Perwitasari, G. I. (2020). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN KARANGANYAR. JI@P, 9(1). https://doi.org/10.33061/jp.v9i1.3562

Issue

Section

Artikel