IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN PUBLIK PADA KANTOR DESA GIRIHARJO KECAMATAN NGRAMBE KABUPATEN NGAWI
Abstract
Abstrak
Pada pelaksanakan pemerintahan yang baik (good governance) dalam pemerintahan desa di Desa Giriharjo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi menunjukan bahwa peranan kelembagan desa dalam pelaksanaan good governance sebagian sudah berjalan sesuai harapan, namun masih banyak hambatan dan kendala di lapangan dalam pelaksanaanya. Sedarmayanti (2012:2) Menyatakan bahwa Good governance merupakan suatu pemerintahan yang membutuhkan komitmen dan keterlibatan semua pihak yaitu Pemerintah, masyarakat, agar menjadi pemerintah yang baik.
Metode penelitian kualitatif dengan tipe Studi kasus dan Studi lapangan. Dimana penulis akan memilih informan yang mengetahui dan berkompeten yang diperoleh melalui wawancara (interview). Data yang diperoleh dilapangan selanjutnya akan dianalisa untuk mengetahui langkah-langkah apa yang akan diambil untuk memecahkan persoalan yang ada. Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah metode analisis interaktif (metode saling terjalin).
Berdasarkan hasil penelitian Responsivitas sudah di implementasikan dengan baik, dimana responsivitas ini mencakup sikap dan komunikasi yang baik dari perangkat Desa Giriharjo kepada masyarakat. Sikap dan komunikasi tersebut yang meliputi instrumen keramahan, kesopanan, keadilan, dan kejelasan bicara kepada masyarakat berada pada kategori cukup baik Efektivitas dan efisien kinerjanya sudah cukup baik tetapi masih ada pegawai yang datang terlambat dan pulang sebelum waktu yang di tentukan, memberikan pelayanan yang berbelitbelit di kalangan masyarakat.
Keadilan dalam pelayanan publik di jelaskan bahwa prinsip keadilan dalam memberikan pelyanan di kantor Desa Giriharjo belum di katakan adil karena masih menggunkan sistem pelayanan kekeluargaan. Akuntanbilitas sudah di laksanakan dengan baik dimana Kepala Desa dan perangkat desa bertanggung jawab dan mampu menjalankan prosedur dan mekanisme pelayanan di kantor Desa Giriharjo. Transparansi pada kantor Desa belum di terapkan dengan baik dimana perangkat desa tidak terbuka tentang biaya pelaksana yang di berikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak tahu berapa rincian yang seharusnya dikeluarkan pada saat melakukan pengurusan tentang admnistrasi kependudukan dan juga tidak ada kejelasan tentang waktu penyelesaian administrasi dokumen sehingga masyarakat merasa kebingungan terkait biaya dan waktu administrasi di kantor tersebut.
Kata Kunci : Implementasi, Good Governance, Pelayanan