THE PRINCIPLE OF JUSTICE IN CONSUMER AGREEMENTS AND ITS INFLUENCE ON THE VALIDITY OF CONTRACTS ARE LINKED TO LAW NUMBER 8 OF 1999 CONCERNING CONSUMER PROTECTION IN ACHIEVING ECONOMIC DEVELOPMENT GOALS IN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33061/jgz.v12i2.9271Abstrak
Artikel ini membahas mengenai aspek keperdataan dalam perkara kontrak sangat banyak dipergunakan orang dalam melakukan berbagai kerjasama bisnis. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Ketentuan yang membatasi wewenang pembuatan klausula eksonerasi ini belum diatur secara tegas. Satu-satunya ketentuan adalah UUPK, walaupun di dalamnya digunakan istilah klausul baku yang ternyata berbeda pengertiannya dengan klausula eksonerasi. Dalam hal ini klausul baku diartikan sebagai klausula yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha, tetapi isinya tidak boleh mengarah pada klausula eksonerasi. Sedangkan klausula eksonerasi sebagaimana dijelaskan sebelumnya adalah klausula yang mengandung upaya untuk membatasi, atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada salah satu pihak yang dalam hal ini pelaku usaha. Perlindungan Hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum sehingga pencapaian tujuan pembangunan bisnis/ ekonomi di Indonesia tercapai sesuai dengan nilai-nilai keadilan masyarakat Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Putri Maha Dewi, Itok Dwi Kurniawan, Ismawati Septiningsih
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.