THE PRINCIPLE OF JUSTICE IN CONSUMER AGREEMENTS AND ITS INFLUENCE ON THE VALIDITY OF CONTRACTS ARE LINKED TO LAW NUMBER 8 OF 1999 CONCERNING CONSUMER PROTECTION IN ACHIEVING ECONOMIC DEVELOPMENT GOALS IN INDONESIA

Penulis

  • Putri Maha Dewi Universitas Surakarta
  • Itok Dwi Kurniawan Universitas Sebelas Maret
  • Ismawati Septiningsih Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.33061/jgz.v12i2.9271

Abstrak

Artikel ini membahas mengenai aspek keperdataan dalam perkara kontrak sangat banyak dipergunakan orang dalam melakukan berbagai kerjasama bisnis. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan.  Ketentuan yang membatasi wewenang pembuatan klausula eksonerasi ini belum diatur secara tegas. Satu-satunya ketentuan adalah UUPK, walaupun di dalamnya digunakan istilah klausul baku yang ternyata berbeda pengertiannya dengan klausula eksonerasi. Dalam hal ini klausul baku diartikan sebagai klausula yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha, tetapi isinya tidak boleh mengarah pada klausula eksonerasi. Sedangkan klausula eksonerasi sebagaimana dijelaskan sebelumnya adalah klausula yang mengandung upaya untuk membatasi, atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada salah satu pihak yang dalam hal ini pelaku usaha. Perlindungan Hukum adalah  memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum sehingga pencapaian tujuan pembangunan bisnis/ ekonomi di Indonesia tercapai sesuai dengan nilai-nilai keadilan masyarakat Indonesia.

Diterbitkan

2023-12-01

Cara Mengutip

Dewi, P. M., Kurniawan, I. D., & Septiningsih, I. . (2023). THE PRINCIPLE OF JUSTICE IN CONSUMER AGREEMENTS AND ITS INFLUENCE ON THE VALIDITY OF CONTRACTS ARE LINKED TO LAW NUMBER 8 OF 1999 CONCERNING CONSUMER PROTECTION IN ACHIEVING ECONOMIC DEVELOPMENT GOALS IN INDONESIA. Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 12(2), 139–147. https://doi.org/10.33061/jgz.v12i2.9271

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama