PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN BAGI ANAK (Studi Kasus Nomor 120/Pdt.P/2022/PA.Wng)

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN BAGI ANAK (Studi Kasus Nomor 120/Pdt.P/2022/PA.Wng)

Penulis

  • Yunita Rahma Wati Universitas Sebelas Maret
  • Itok Dwi Kurniawan Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.33061/jgz.v12i1.8581

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan pada perkara Nomor 120/Pdt.P/2022/PA.Wng. (2) Mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan setelah adanya permohonan dispensasi perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, artinya penelitian yang tidak dimulai dengan hipotesis. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan jenis dan sumber bahan hukum primer juga sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum ini menggunakan Teknik studi kepustakaan dengan metode analisis bahan hukum silogisme melalui pemikiran deduksi.

Hasil penelitian menunjukkan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan dengan berbagai pertimbangan yaitu kemaslahatan dan kemanfaatan, adanya alasan yang mendesak, kesesuaian antara bukti yang diajukan dengan fakta persidangan, dan tidak adanya larangan perkawinan. Akibat hukum yang muncul dengan dikabulkannya dispensasi perkawinan adalah calon mempelai dapat menikah secara sah menurut hukum. Setelah dilangsungkannya perkawinan bagi anak di bawah umur, anak dianggap sudah dewasa dan cakap dalam melakukan perbuatan hukum.

Diterbitkan

2023-07-01

Cara Mengutip

Rahma Wati, Y., & Kurniawan , I. D. . (2023). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN BAGI ANAK (Studi Kasus Nomor 120/Pdt.P/2022/PA.Wng): PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN BAGI ANAK (Studi Kasus Nomor 120/Pdt.P/2022/PA.Wng). Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 12(1), 133–141. https://doi.org/10.33061/jgz.v12i1.8581

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama