Implementasi Pendidikan Antikorupsi Dalam Rangka Penguatan Nilai Karakter Kejujuran Pada Peserta Didik Kelas VIII di SMP Negeri 1 Mojolaban Tahun 2022/2023

Penulis

  • Niken Tri Prasetyowati Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Sutoyo Sutoyo
  • Siti Supeni

DOI:

https://doi.org/10.33061/jgz.v11i2.7922

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk: (1) Mengetahui bagaimana implementasi pendidikan antikorupsi dalam rangka penguatan nilai karakter kejujuran pada peserta didik kelas VIII di SMP Negeri 1 Mojolaban (2) Mengetahui apakah implementasi pendidikan antikorupsi benar menjadi penguat nilai karakter kejujuran pada peserta didik kelas VIII. (3) Mengetahui faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat implementasi Pendidikan antikorupsi dalam rangka penguatan nilai karakter kejujuran pada peserta didik kelas VIII. Penelitian ini dilaksanakan di SMP Negeri 1 Mojolaban. Dalam subjek penelitian ini antara lain kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru PPKn, dan peserta didik. Sumber data menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Uji keabsahan data dilakukan dengan triangulasi teknik dan trianggulasi sumber. Data penelitian dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif model interaktif.

            Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) SMP Negeri 1 Mojolaban sudah memberikan pembelajaran pendidikan antikorupsi karena pendidikan antikorupsi ini sangat penting di pelajari dengan pendidikan antikorupsi di dalam kurikulum dapat mengajarkan kepada peserta didik untuk bersikap jujur, bertanggung jawab dan mengajarkan hal-hal tentang bahaya melakukan korupsi, sehingga peserta didik di masa yang akan datang negara kita bisa bebas dari perilaku korupsi. 2) Pendidikan antikorupsi benar menjadi penguat nilai karakter kejujuran.  3) terdapat 2 faktor yang mempengaruhi yaitu: a. faktor pendukung: komitmen guru, sarana-  prasarana sekolah yang memadai, dukungan orang tua, lingkungan yang kondusif, adanya kerjasama semua komponen, guru saling bekerja sama, peran guru BK dalam menangani peserta didik; b. faktor penghambat: Wabah covid-19, kurangnya motivasi, perbedaan pendapat, guru merasa kewalahan, kemampuan kemampuan guru memilih mata pelajaran, pendidikan anti korupsi belum sepenuhnya di implementasikan, masih ada beberapa guru yang belum mengintegrasikan, dan rendahnya minat belajar peserta didik.

Kata Kunci: Nilai Kejujuran, Pendidikan antikorupsi, Nilai Karakter.

Diterbitkan

2022-12-02

Cara Mengutip

Tri Prasetyowati, N., Sutoyo, S., & Supeni, S. . (2022). Implementasi Pendidikan Antikorupsi Dalam Rangka Penguatan Nilai Karakter Kejujuran Pada Peserta Didik Kelas VIII di SMP Negeri 1 Mojolaban Tahun 2022/2023. Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 11(2), 37–51. https://doi.org/10.33061/jgz.v11i2.7922

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2