ASPEK KEPERDATAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM ERA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI DAN INFORMASI GUNA REFORMULASI PENEGAKAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.33061/jgz.v11i2.6743Abstrak
Artikel ini membahas mengenai aspek keperdataan dalam perkara pencemaran nama baik yang dimaksudkan untuk reformulasi penegakan hukum terhadap kasus pencemaran nama baik. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pencemaran nama baik memanglah suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum, dan tentunya merugikan orang yang dicemari nama baiknya, tetapi dengan adanya kerugian inilah terlihat bahwa dapat dimungkinkan penyelesaian permasalahan ini dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum perdata dengan aspek perbuatan melawan hukum. Hal ini dikarenakan bahwa penerapan sanksi pidana merupakan ultimum remedium, dan juga tentunya pada intinya adalah melihat pada penyelesaian permasalahan. Reformulasi kebijakan penegakan hukum pada kasus pencemaran nama baik yang mengarah pada penyelesaian keperdataan ini tentu dimaksudkan agar orang yang dirugikan juga memperoleh ganti rugi dari pelaku, dan juga pelaku berkewajiban untuk membayar ganti rugi, sehingga tidak melepas kewajiban pelaku pencemaran nama baik atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, tetapi tidak dengan adanya penegakan hukum sanksi pidana.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Itok Dwi Kurniawan, Muhammad Rustamaji, Ismawati Septiningsih, Zakki Adlhiyati, Itok Dwi Kurniawan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.