PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA PINJAMAN UANG ELEKTRONIK SHOPEE PAY LATER

Penulis

  • Itok Dwi Kurniawan Universitas Sebelas Maret
  • Ismawati Septiningsih
  • Zakki Adihiyati
  • Kristiyadi Yoke Sarah Asafita

DOI:

https://doi.org/10.33061/jgz.v10i2.6694

Abstrak

Di era milenial ini untuk memperoleh pinjaman uang tanpa jaminan sangatlah mudah, salah satunya adalah dengan menggunakan pinjaman uang elektronik Shopee Paylater. Akan tetapi dalam pemanfaatannya seringkali juga menimbulkan kerugian karena bunga pinjaman yang begitu besar yang membuat pengguna pinjaman uang eletronik kesulitan untuk membayar serta melunasi hutangnya. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengupas bagaimana perlindungan hukum bagi para pengguna pinjaman uang elektronik khususnya aplikasi Shopee Paylater yang menjadi polemik di kalangan masyarakat Indonesia. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pendekatan konseptual dilakukan melalui menganalisis konsep dari perlindungan konsumen dan perjanjian yang disepakati untuk mampu mencerna bagaimana hubungan hukum diantara pihak dalam aplikasi Shopee dengan fitur Shopee Paylater. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan kerjasama antara pihak Shopee dengan PT Lentera Dana Nusantara selaku pemberi pinjaman.

Diterbitkan

2021-12-03

Cara Mengutip

Kurniawan, I. D., Septiningsih, I. ., Adihiyati, Z., & Sarah Asafita, K. Y. . (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA PINJAMAN UANG ELEKTRONIK SHOPEE PAY LATER. Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 10(2), 24–30. https://doi.org/10.33061/jgz.v10i2.6694

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama