PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA PINJAMAN UANG ELEKTRONIK SHOPEE PAY LATER
DOI:
https://doi.org/10.33061/jgz.v10i2.6694Abstrak
Di era milenial ini untuk memperoleh pinjaman uang tanpa jaminan sangatlah mudah, salah satunya adalah dengan menggunakan pinjaman uang elektronik Shopee Paylater. Akan tetapi dalam pemanfaatannya seringkali juga menimbulkan kerugian karena bunga pinjaman yang begitu besar yang membuat pengguna pinjaman uang eletronik kesulitan untuk membayar serta melunasi hutangnya. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengupas bagaimana perlindungan hukum bagi para pengguna pinjaman uang elektronik khususnya aplikasi Shopee Paylater yang menjadi polemik di kalangan masyarakat Indonesia. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pendekatan konseptual dilakukan melalui menganalisis konsep dari perlindungan konsumen dan perjanjian yang disepakati untuk mampu mencerna bagaimana hubungan hukum diantara pihak dalam aplikasi Shopee dengan fitur Shopee Paylater. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan kerjasama antara pihak Shopee dengan PT Lentera Dana Nusantara selaku pemberi pinjaman.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Itok Dwi Kurniawan, Ismawati Septiningsih, Zakki Adihiyati, Kristiyadi Yoke Sarah Asafita
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.