Perlindungan HAM Dalam Siklus Negara Hukum

Authors

  • Sesy Kirana Universitas Slamet Riyadi
  • Anita Trisiana
  • Wahyu Putri

DOI:

https://doi.org/10.33061/jgz.v10i1.4690

Abstract

Abstrak Perlindungan HAM dalam siklus Negara Hukum.Dalam suatu kebebasan manusia memiliki sebuah artian bahwa suatu hak untuk kebebasan merupakan sesuatu yang telah dimiliki seluruh manusia sejak lahir di dunia, akan tetapi jika dilihat dari persfektif lain yang mengatakan bahwa kebebasan manusia untuk menjalani hidup memiliki standar yang berbentuk sebuah legalitas sama dengan aliran positivisme tersebut. Pasca berakhirnya pemerintahan Soeharto muncul suatu perubahan Amandemen UUD 1945 bahwa, konstitusi mengatur secara menyeluruh suatu hak asasi manusia itu dilindungi bahkan juga merupakan satu elemen yang harus terdapat juga dalam lingkup hukum, beserta kebebasan yangmendasar bagi seluruhwarga negara yang lengkap.Terdapat perlindungan HAM yang ada suatu laporan bagi negara anggota perserikatan bangsa-bangsa yang dilakukan setiap empat tahun sekali ke Dewan HAM PBB tepatnya yang berkantor pusat di Jenewa, Swiss.Hak dan Kewajiban dalam bernegarapun sudah tercatat dan harus dipatuhi disuatu negara.Di Indonesia sudah tercatat dalam Undang – Undang Nomor 12 bertentangan dengan RI.Bahwa UU tersebut adalah pengganti UU Nomor 62 Tahun 1958 yang membahas bahwa ketidaksuaian dengan perkembangan warga negara dan ketatanegaraa Republik Indonesia.Dalam suatu hukum positif itu terdapat hukum yang diberlakukan oleh negara kepada warga negaranya supaya kehidupan bermasyarakat dapat diatur sedemikian rupa. Kata Kunci :Perlindungan HAM, Hak dalam kerangka Hukum, Kewajiban dinegara hukum, Negara hukum, Hukum positif.

References

Didi Nazmi Yunas, SH, 1992, Konsepsi

Negara Hukum, Angkasa Raya.

Raja Grafindo Persada, 2008, h.294Ibid, h.

Ibid, h.

Hak Asasi Manusia: Sejarah, Teori, dan Praktek dalam

Pergaulan

Internasional,

Grafiti Jakarta Scott Davidson. 1994Tim

Kajian Amandemen Fakultas Hukum

Universitas Brawijaya, Amandemen UUD

Cetakan ke-Sinar Grafika , 2000.

UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi

Manusia.

Makalah disampaikan pada saat bimbingan

teknis HAM Kantor Wilayah

Kementrian Hukum dan HAM Jambi

di Hotel Ceria

Jambi tgl 24 Mei 2011.Tentang Istilah

Hak Asasi Manusia

Madja EL muhtaj,Hak Asasi Manusia dalam

Konstitusi

Indonesia,Prenada

Media,Jakarta 2005

Fadjar A Mukhtie,Tipe Negara

Hukum,Malang : Banyumedia

Instrans,2004

Published

2021-07-01

How to Cite

Kirana, S., Trisiana, A., & Putri, W. (2021). Perlindungan HAM Dalam Siklus Negara Hukum. Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 44–56. https://doi.org/10.33061/jgz.v10i1.4690

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>