Pengaturan Santunan Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Driver Go-Ride yang Diberikan Oleh PT Gojek

Authors

  • Guntur Satrio Bhakti
  • Widiastuti Widiastuti
  • Josef Purwadi Setiodjati

DOI:

https://doi.org/10.33061/wh.v28i2.8111

Keywords:

Accident,Insurance,Go-Ride

Abstract

Indonesia is now entering the digital era and is developing not only in information technology but also in the field of transportation. People can now order motorcycle public transport (Go- Ride) only through the application. Go-Ride is one of the services provided by Gojek, whose mission is to carry passengers. High interest in the use of Go-Ride can cause traffic accidents. The purpose of this investigation is to find laws and regulations regarding insurance for public transport passengers and to determine regulations regarding the fulfillment of insurance claims due to accidents between passengers and Go-Ride drivers. The type of study used by the author is normative study. The nature of this study is descriptive and analytical. The data sources used in this study are primary and secondary data sources. In the data analysis method of this study, the author uses qualitative data analysis using an interactive model. The results of this study explain the regulations that Gojek used as a reference for implementing insurance. The regulation in question is Road Traffic and Transportation Law No. 22 of 2009, which requires all carriers to be held responsible in the event of a passenger accident, with Go-Ride passengers and drivers in an accident. Explains the mechanism of providing insurance coverage in the event of an accident. There are two types of highways and passenger insurance is Basic penumpang Go¬-Ride dan Perjalanan Aman+.

References

Dian Mandayani Ananda Nasution,2018, “Tinjauan Hukum Terhadap Layanan Transaksi Dan Transportasi Berbasis Aplikasi Onlineâ€, RESAM, Vol.4, No. 1

Junaidi Ganie, 2011. “Hukum Asuransi Indonesiaâ€. Jakarta: Grafika

Mailinda Eka Yuniza,2009, “Perbandingan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dengan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalanâ€, Mimbar Hukum, Vol. 21, No. 2

Mulvadi Nitisusastro, 2013. “Asuransi dan Usaha perasuransian di Indonesiaâ€. Bandung:

Alfabeta.

Peter Mahmud Marzuki,2014, “Penelitian Hukum Edisi Revisiâ€, Kencana Perdana Media

Group, Jakarta

Artikel dalam Jurnal

Ahmad Zuhairi, “Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Pengadu/ Pelapor Kerugian Konsumen Dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik Oleh Pelaku Usaha/Produsenâ€, Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 3, No. 7, April 2015

Dhevi Nayasari Sastradinata, “Aspek Pertanggungjawaban Pengemudi Ojek Online Dalam Kasus Kecelakaan Yang Melibatkan Penumpang Dilihat Dari Hukum Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Independent, Vol. 6, No. 2, Tahun 2018

Krisnadi Nasution, “Perlindungan Hukum terhadap Penumpang Bus Umumâ€, Jurnal Ilmu

Hukum DIH, Vol. 8, No. 16, Agustus 2012

Muchtaruddin Siregar, “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenâ€, Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3, Tahun 2016

Peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib

Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan

Downloads

Published

2022-10-05

How to Cite

Bhakti, G. S. ., Widiastuti, W., & Setiodjati, J. P. . (2022). Pengaturan Santunan Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Driver Go-Ride yang Diberikan Oleh PT Gojek. Wacana Hukum, 28(1). https://doi.org/10.33061/wh.v28i2.8111

Issue

Section

Journal's Articles