Doktrin Precedent dan Plea Bargaining System

Authors

  • Supriyanta - -

DOI:

https://doi.org/10.33061/wh.v1i1.618

Abstract

Abstrak
Doktrin precedent dikenal dalam tatanan hukum Anglo Saxon, dimana hakim terikat pada putusan hakim terdahulu jika menghadapi kasus-kasus yang mirip. Di Amerika Serikat menganut the binding precedent dan persuasive precedent,sedangkan di Inggris menganut “the binding precedentâ€. Dalam sistem hukum acara pidana di Amerika Serikat juga mengenal plea bargaining system dimana antara jaksa dan terdakwa atau pembelanya dimungkinkan melakukan negosiasi jenis kejahatan yang akan dikenakan dan ancaman hukuman yang akan dituntut di muka persidangan, sistem ini tidak dianut dalam sistem hukum di Indonesia.
Kata Kunci : Precedent, Plea Bargaining Syste

Published

2013-10-30

How to Cite

-, S. .-. (2013). Doktrin Precedent dan Plea Bargaining System. Wacana Hukum, 1(1). https://doi.org/10.33061/wh.v1i1.618

Issue

Section

Journal's Articles