KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS PADA PERUSAHAAN ASURANSI YANG PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

Authors

  • Rosiani Niti Pawitri

DOI:

https://doi.org/10.33061/wh.v23i1.2027

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai kedudukan dan
perlindungan terhadap pemegang polis pada perusahaan asuransi yang pailit berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Metode yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme
dengan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kedudukan pemegang polis
pada perusahaan asuransi yang pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
tentang Perasuransian, di Pasal 52 Ayat (1) menyebutkan bahwa pemegang polis mempunyai
kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya ketika perusahaan asuransi dipailitkan
atau sebagai kreditur preferen. Sementara itu, perlindungan pemegang polis pada perusahaan
asuransi yang pailit diatur dalam Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
tentang Perasuransian yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi
syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.
Kata kunci: asuransi, pemegang polis, pailit

Published

2018-04-17

How to Cite

Pawitri, R. N. (2018). KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS PADA PERUSAHAAN ASURANSI YANG PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN. Wacana Hukum, 23(1). https://doi.org/10.33061/wh.v23i1.2027

Issue

Section

Journal's Articles