PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • BAMBANG ALI KUSUMO

DOI:

https://doi.org/10.33061/wh.v7i2.333

Abstract

Abstract

Pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana di Indonesia masih bersifat mendua. Hal ini terjadi karena di dalam KUHP subyek hukum pidana hanyalah manusia, korporasi tidak diakui sebagai subyek hukum pidana. Sementara Undang-undang di luar KUHP telah mengakomodasi bahwa korporasi juga merupakan subyek hukum pidana, sehingga bila korporasi melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawabannya. Dalam Rancangan KUHP baru (Konsep KUHP), korporasi telah diakomodasi sebagai subyek hukum pidana, namun hingga kini konsep itu belum disahkan untuk berlakunya.

 

Key words : Pertanggungjawaban korporasi.

PlumX Metrics

Published

2012-09-27

How to Cite

KUSUMO, B. A. (2012). PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Wacana Hukum, 7(2). https://doi.org/10.33061/wh.v7i2.333

Issue

Section

Journal's Articles