SEKURITISASI ASET SEBAGAI ALTERNATIF SUMBER PEMBIAYAAN PERUMAHAN (MERUBAH PIUTANG MENJADI SURAT BERHARGA)

Authors

  • ANGGO DOYOHARJO

DOI:

https://doi.org/10.33061/wh.v7i2.331

Abstract

ABSTRAKSI   : Rumah merupakan kebutuhan yang mendasar bagi keluarga, namun sulit dipenuhi karena bunga KPR yang tinggi. Sehingga  diperlukan alternatif sumber pembiayaan perumahan yang murah melalui Sekuritisasi Aset, yaitu merubah piutang-piutang milik originator menjadi aset yang liquid dalam bentuk Efek Beragun Aset (EBA).  Kelembagaan yang dapat melakukan sekuritisasi aset yaitu Trust, Special Purpose Vehicle (SPV) dan Conduit. Kegiatan conduit membeli piutang-piutang KPR kemudian dilakukan sekuritisasi yang dijual kepada investor dalam bentuk Surat Utang ataupun Surat Partisipasi. Hasil sekuritisasi asset berupa EBA, maka bunganya lebih rendah daripada bunga bank. Hasil penjualan EBA diberikan kepada originator untuk disalurkan kembali dalam bentuk KPR baru.

KATA KUNCI   : Kebutuhan Rumah, Sekuritisasi Aset

Published

2012-09-27

How to Cite

DOYOHARJO, A. (2012). SEKURITISASI ASET SEBAGAI ALTERNATIF SUMBER PEMBIAYAAN PERUMAHAN (MERUBAH PIUTANG MENJADI SURAT BERHARGA). Wacana Hukum, 7(2). https://doi.org/10.33061/wh.v7i2.331

Issue

Section

Journal's Articles