IMPLEMENTASI PERBUP NOMOR 101 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (Studi Penggunaan Aplikasi OSS (Online Single Submission) di Kabupaten Karanganyar)
IMPLEMENTASI PERBUP NOMOR 101 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (Studi Penggunaan Aplikasi OSS (Online Single Submission) di Kabupaten Karanganyar)
Abstrak
Pelayanan perizinan usaha terpadu berbasis digital yang diberi nama Online Single Submission (OSS). Secara praktis, masyarakat yang melakukan pengurusan kebutuhan pelayanan semuanya dilakukan melalui sistem pelayanan elektronik tersebut. Melalui sistem pelayanan OSS, semua pengurusan izin usaha bisa dilakukan dengan cara yang lebih mudah, cepat, tepat dan efisien.
Jenis penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknis analisis data peneliti menggunakan metode analisis interaktif dengan interaksi komponen pokok maupun dengan proses pengumpulan data yang berbentuk siklus.
Hasil penelitian menjukkan yaitu Aspek Komunikasi DPMPTSP berupaya menjaga konsistensi dalam melakukan sosialisasi tentang aplikasi OSS dan pentingnya memiliki NIB kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mewujudkan masyarakat yang semakin paham tentang aplikasi OSS dan memiliki NIB. Aspek sumber daya yaitu DPMPTSP melakukan pelatihan kepada pegawai-pegawai secara terprogram. Aspek Disposisi, seluruh pegawai yang bertugas melakukan sosialisasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib menerapkan prinsip pelayanan dengan cara memberikan senyuman, salam, dan sapa kepada pengunjung saat menjalankan tugas. Aspek Struktur Organisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijalankan dalam melakukan sosialisasi tentang OSS dan pentingnya NIB bagi masyarakat yang merupakan pelaku usaha maupun dalam melakukan pelayanan perijinan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati No. 101 Tahun 2018.
Kata Kunci : Implementasi, Pearaturan Bupati, Aplikasi OSS, NIB, Kualitas Pelayanan