EVALUASI KEBIJAKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA SURAKARTA

Authors

  • Erlinda Novitasari Universitas Slamet Riyadi

Abstract

Permasalahan kedisiplinan, khususnya kedisiplinan PNS, masih mendapat perhatian tajam dari masyarakat. Sebagaimana banyak yang dilansir di media massa, baik cetak maupun elektronik. Berdasarkan hasil pengawasan KASN dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan April 2021, terdapat 2.085 kasus pelanggaran Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku (NKK) ASN yang telah diproses oleh KASN. Seperti kasus disiplin ASN yang ada di solo selama tahun 2021 BKPSDM Kota Surakarta Mencatat ada 11 kasus indisipliner ASN. Dari jumlah kasus tersebut pelanggaran yang dilakukan masuk pelanggaran berat, sedang, hingga ringan. Tujuan dari pentingnya penelitian untuk mendiskripsikan dan menganalisis tentang Evaluasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Surakarta.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan diskriptif Instrumen Penelitian ini yaitu peneliti sendiri sedangkan sumber penelitiannya adalah Kepala Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja ASN, Analis SDM Aparatur Ahli Muda, dan Analis Penegakkan Integritas Disiplin SDM. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan studi kepustakaan. Uji keabsahan data triangulasi dan member check. Dari hasil penelitian di ketahui pertama: tingkat efektivitas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di pemerintahan Kota Surakarta cukup baik, tetapi masih ditingkatkan kembali mengenai pemahaman pegawai negeri sipil mengenai bagaimana isi dari PP 94 Tahun 2021.Kedua untuk Responsibilitas terhadap kinerja pegawai di pemerintah kota Surakarta secara umum sudah baik akan tetapi, dari segi ketetapan waktu dan disiplin kerja harus lebih ditingkakan lagi. Rekomendasi yang diberikan yaitu Atasan di setiap dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta diharapkan lebih memaksimalkan upaya preventif untuk meminimalisir pelanggaran disiplin dan Pihak-pihak atau atasan yang berwenang memberikan hukuman diharapkan lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap oknum PNS yang melanggar disiplin.
Kata Kunci: Evaluasi Kebijakan, PP 94 Tahun 2021, Disiplin PNS

Published

2023-01-25

How to Cite

Novitasari, E. (2023). EVALUASI KEBIJAKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA SURAKARTA. Solidaritas: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 6(2). Retrieved from https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/sldrts/article/view/8006

Issue

Section

Solidaritas: Volume 2 No 3