EVALUASI KEBIJAKAN UNDANG – UNDANG PERKAWINAN PADA MASYARAKAT SARONGGI, SUMENEP, MADURA
Abstrak
ABSTRAK
Pernikahan dini masih menjadi fenomena yang umum terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura. Undang-Undang Perkawinan di Indonesia bertujuan untuk mengatur tata cara perkawinan serta memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak. Namun, implementasinya di berbagai daerah masih menghadapi tantangan, terutama di wilayah yang memiliki budaya dan adat yang kuat, seperti Saronggi, Sumenep, Madura. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas, kebijakan Undang-Undang Perkawinan dalam masyarakat Saronggi,Sumenep,Madura, serta dampaknya terhadap hak-hak perempuan dan anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling dan snowball sampling. Analisis data menggunakan analisis interaktif Miles dan Huberman.kualitatif dengan teknik wawancara, observasi, dan studi literatur untuk memperoleh data yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan di Saronggi masih menghadapi kendala. Berdasarkan teori evaluasi kebijakan menurut William N. Dunn (2003) dengan 6 indikator, ditemukan bahwa efektivitas kebijakan masih rendah,efisiensi pelaksanaan juga belum optimal, kecukupan kebijakan masih belum mampu mengatasi akar masalah, pelaksanaan kebijakan juga belum merata antara masyarakat perkotaan dan pedesaan, responsivitas pemerintah masih bersifat reaktif, dan ketepatan kebijakan belum sepenuhnya selaras dengan kondisi sosial budaya lokal. Selain itu terdapat bentuk pertentangan antara kebijakan pemerintah dengan kehidupan masyarakat,seperti praktik pernikahan usia dini, perjodohan paksa,dan poligami tanpa izin.
Kata kunci: Undang-Undang Perkawinan, pernikahan dini, Evaluasi Kebijakan.


