PEMANFAATAN TIKTOK SEBAGAI MEDIA KAMPANYE OLEH KUKUH HARYANTO SEBAGAI CALON LEGISLATIF DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOGIRI DAPIL I TAHUN 2024
Abstrak
Salah satu wujud dari perkembangan teknologi komunikasi adalah lahirnya platform media sosial, yang memiliki dampak signifikan terutama dalam ranah politik. Kukuh Haryanto, Calon Legislatif DPRD Kabupaten Wonogiri 2024, memanfaatkan secara aktif platform media sosial TikTok untuk meningkatkan intensitas kempanyenya di kalangan Masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pemanfaatan TikTok sebagai media kampanye oleh Kukuh Haryanto sebagai calon Legislatif DPRD Kabupaten Wonogiri dapil I tahun 2024. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Komunikasi Massa dan Media Sosial TikTok sebagai New media. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggunaan media sosial TikTok oleh Kukuh Haryanto sebagai alat kampanye dalam pemilihan legislatif di Kabupaten Wonogiri tahun 2024 dikatakan belum efektif dalam mendekatkan calon legislatif dengan masyarakat pemilihnya. TikTok menjadi platform yang digunakan hanya untuk mengenalkan diri, membangun personal branding, menyebarkan informasi, dan meningkatkan interaksi dengan pemilih. Namun untuk kampanye politik melalui platform ini terbukti kurang efektif dalam membentuk dukungan politik, suara yang didapat tidak cukup untuk mengantarkan Kukuh Haryanto sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri. Kampanye di TikTok cenderung menghasilkan konten yang lebih menonjolkan aspek hiburan daripada substansi politik.
Kata Kunci : Kampanye, media sosial, TikTok