IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN STUDI TENTANG PROGRAM BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
Abstrak
Memiliki rumah layak huni adalah hak pemenuhan dasar bagi rakyat indonesia. Sebagaimana yang tertera dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28 h hasil amandemen ke iv. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan tentang implementasi peraturan daerah nomor 07 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman studi tentang program bantuan rumah tidak layak huni kota Surakarta.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teori edward iii (1980) dengan indikator komunikasi, sumber daya, disposisi, struktur birokrasi. Teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling. Metode pada pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan peneliti yakni miles dan huberman 2014.
Hasil penelitian menunjukkan implementasi Peraturan daerah nomor 07 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman studi tentang program bantuan rumah tidak layak huni kota surakarta bisa dikatakan cukup baik dilihat dari ke empat Indikatornya. Tapi masih disayangkan dari hasil wawancara pada bagian indikator sumber daya masih ditemui fasilitas yang kurang memadai. Dengan demikian pemerintah agar segera melakukan peningkatan fasilitas yang memadai untuk melaksanakan kegiatan program bantuan rumah tidak layak huni. Karena fasilitas menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan agar kegiatan berjalan dengan lancar.
kata kunci : implementasi kebijakan, program bantuan rumah tidak layak huni.