IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUKOHARJO

Penulis

  • Anggraista Ratna Widyastuti Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Joko Suranto
  • Riska Wirawan

Abstrak

Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan usaha dan penanaman modal dengan meluncurkan Online Single Submission (OSS), Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan diterapkan secara efektif. Penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Sukoharjo diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan berbasis elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini menggunakan teori Implementasi Kebijakan George C. Edward III. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu : observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo selalu berupaya mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Online Single Submission (OSS) dengan baik. Akan tetapi masih terdapat kendala-kendala yaitu dari segi komunikasi belum sepenuhnya memberikan pemahaman kepada masyarakat diantaranya pelaku usaha belum melakukan update dan migrasi data ke OSS versi terbaru dan meskipun sistem perizinan sudah terintegrasi secara online, masih ada banyak pemohon yang datang ke kantor. Struktur Birokrasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah terdapat mekanisme alur pelayanan namun dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 belum menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Online Single Submission (OSS). Adapun saran untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi, pembuatan banner dan pengkajian ulang Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Kata kunci : Implementasi, Perizinan Berusaha, Online Single Submission (OSS)

Diterbitkan

2024-05-22

Cara Mengutip

Ratna Widyastuti, A., Suranto, J., & Wirawan, R. (2024). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUKOHARJO. Solidaritas, 8(1). Diambil dari https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/sldrts/article/view/10362

Terbitan

Bagian

Artikel