TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENEBANGAN LIAR DI KAWASAN HUTAN LAMPUNG
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENEBANGAN LIAR DI KAWASAN HUTAN LAMPUNG
Kata Kunci:
PIDANAAbstrak
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penebangan hutan secara liar berdasarkan Putusan Nomor 199/Pid.B/LH/2022/Pengadilan Negeri Kota Agung.
Jenis penelitian Normatif karena menggunakan sumber bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, keputusan ataupun ketetapan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para ahli hukum. Sifat penelitian mempertimbangan penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penebangan hutan. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode penelitian data yang diperoleh dalam penelitian ini dari data sekunder maka alat pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen pada Putusan Nomor 199/Pid.B/LH/2022/Pengadilan Negeri Kota Agung.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Adami Chazawi. 2002. Pengantar Hukum Pidana Bagian I. Jakarta. Garfindo.
Amiruddin & Zainal asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Andi Hamzah. 2005. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Raja Grafindo.
John Salindeho. 2001. Undang-Undang Gangguan dan Masalah Lingkungan. Jakarta. Sinar Grafika.
Johnny Ibrahim. 2012. Teori & Metodologi penelitian hukum normatif. Malang. Bayumedia publishing.
Leden Marpaung.2005. Asas Teori Praktik. Hukum Pidana. Jakarta.Sinar Grafika.
M. Yahya Harahap. 2003. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta. Edisi Kedua. Sinar Grafika.
Roeslan Saleh. 1982. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia. Cetakan Pertama.
Soerjono Soekanto.2007. Penelitian Hukum Normatif Satu Kajian Singkat. Jakarta. Rajawali Pers.
Sukardi.2020. Illegal Logging Dalam Perspektif Politik Hukum Pidana.
Supriadi. 2011. Hukum Kehutanan Hukum Perkebunan Di Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.
JURNAL
Erni Meidyana. 2015. Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Illegal logging (Kecamatan suwawa selatan Kabupaten Bone Bolango). UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO. Skripsi. https://siat.ung.ac.id/files/wisuda/2015-1-2-74201-271411031-abstraksi-29122015053801.pdf
Fuzi Narindrani. 2018. Faktor-Faktor Penyebab penebangan Kayu Hutan Tanpa Izin Penebangan Liar. Jurnal Perencanaan danPengembangan Hutan. PusrenPress. Jurnal Hukum DE JURE. Vol 18. No 2. Mohamad Bustam. 2021. Peran Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Penetapan Taman Nasional Lore Lindu Studi Yayasan Tanah Merdeka dalam Memperjuangkan Hak Masyarakat Katu. Journal of Social Development Studies Volume 2. Issue 1.
Milla Mudzalifah dan Puti Priyana. 2020. Implikasi Regulasi Tindak Pidana Illegal Logging Terhadap Kelestarian Lingkungan Hidup Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Lingkungan. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4 Nomor 2.
Sholihin Hasan. 2009. Menakar Illegal Logging.Fiqih Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Islam. Kopertais Wilayah IV Surabaya. Vol. 01. N0.01