PAUGERAN LAW REVIEW https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/plr <div> <p style="text-align: justify;">Paugeran Law Review (PLR) is a double-blind, peer-reviewed, open-access journal established by the <strong>Faculty of Law, University of Slamet Riyadi, Surakarta. </strong></p> </div> <div> <div> <p align="justify">The purpose of the WH journal is to facilitate the dissemination of legal research and conceptual analyses relating to various areas in law, including <strong>private law</strong>, <strong>public law</strong>, and <strong>human rights issues</strong><strong>. </strong>Is consolidated into a single volume, in two issues published in June and December. This journal focuses on legal research in Indonesia and comparative law issues. The comparison is done by comparing the issue with developed and developing countries from various countries.</p> </div> <div> <p align="justify">PLR accepted a submission from all over the world. All submitted articles shall be written in English (since 2023), have never been published elsewhere, are original, and are not under consideration for other publications. For checking Plagiarism, WH Editorial Board will screen plagiarism using <strong>Turnitin </strong>Program. If it is found that there is a plagiarism indication (above 20%), the editorial board will automatically reject the manuscript immediately.</p> </div> <div> <p align="justify"> </p> </div> </div> Faculty of Law, Universitas Slamet Riyadi en-US PAUGERAN LAW REVIEW PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN RESTORATIVE JUSTICE https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/plr/article/view/12024 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penyelesaian kasus tindak pidana pencurian dengan metode restorative justice serta hambatan yang dialami kepolisian pada saat penerapan restorative justice di wilayah polresta Karanganyar. Analisis data dilakukan dengan mengkaji data yang telah diperoleh, selanjutnya diuraikan dalam bentuk narasi, kemudian data-data tersebut dihubungkan dengan teori peraturan perundang-undangan untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada di penelitian ini. Dari penelitian ini diperoleh bahwa penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Karanganyar merupakan cara alternatif penyelesaian hukum agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara pelaku dan korban. Namun didalam penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian di wilayah hukum polresta Karanganyar masih ada yang menyimpang dari aturan yang telah di tetapkan,oleh karena itu masih terdapat hambatan dan kendala dalam penyelesaiannya. Sehingga perlu diadakan evaluasi terhadap beberapa oknum yang terkait dan diperlukannya pemahaman lebih dalam lagi tentang restorative justice.</p> Sarmi Kris Handayani Copyright (c) 2025 PAUGERAN LAW REVIEW 2025-03-11 2025-03-11 1 2 PELAKSANAAN REKONSTRUKSI PADA PROSES PENYIDIKAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI WILAYAH HUKUM POLRES SRAGEN https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/plr/article/view/12186 <p><br>Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan pelaksanaan rekonstruksi <br>dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Sragen<br>dan hambatan pelaksanaan rekonstruksi dalam mengungkap tindak pidana<br>pembunuhan di wilayah hukum Polres Sragen. <br>Tindak pidana pembunuhan dapat terjadi oleh suatu hal yang<br>melatarbelakanginya. Untuk mengungkap tindak pidana pembunuhan,<br>rekonstruksi biasanya digunakan untuk memperkuat bukti bahwa tersangka telah<br>melakukan tindak pidana tersebut. Satreskrim Polres Sragen melakukan<br>rekonstruksi pada tingkat penyidikan dan menemukan beberapa masalah. Salah<br>satunya adalah ketidaksesuaian antara keterangan tersangka dengan keterangan<br>saksi. <br>Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yang<br>bersifat deskriptif menggunakan data primer sebagai data utama, teknik<br>pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan observasi, serta<br>menggunakan analisis data deskripsi kualitatif.</p> Dima Ayu Copyright (c) 2025 PAUGERAN LAW REVIEW 2025-03-11 2025-03-11 1 2 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG (Studi Putusan No: 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Smg) https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/plr/article/view/12174 <p>Tujuan dalam penelitian ini adalah mengkaji Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dan mengetahui penerapan hukum pidana Tindak Pidana Korupsi Terkait Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.</p> <p>Tindak Pidana Korupsi pada umumnya dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dalam suatu jabatan tertentu sehingga karakteristik kejahatan korupsi itu selalu berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan. Salah satunya kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilakukan oleh petugas pungut pajak yang juga menjabat sebagai kepala dusun, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.91.971.882 (Sembilan puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah), Majelis Hakim dalam amar putusannya memvonis terdakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan putusan 2 Tahun penjara</p> <p>Jenis Penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dengan sifat deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan kepustakaan yang berhubungan dengan topik penelitian terutama data sekunder dengan ditunjang dari putusan, beberapa buku, dan peraturan perundang-undangan. Kemudian dianalisis secara kualitatif.</p> <p>Hasil dari penelitian ini bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara telah sesuai karena hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya, sehingga berakibat merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain dan suatu korporasi berdasarkan aspek yuridis yaitu alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan aspek non- yuridis yaitu hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, serta penerapan hukum pidananya sudah memenuhi syarat formil dan materiil.</p> Andhika Fajar Mahendra Copyright (c) 2025 PAUGERAN LAW REVIEW 2025-03-11 2025-03-11 1 2 PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN RESTORATIVE JUSTICE https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/plr/article/view/12032 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penyelesaian kasus tindak pidana pencurian dengan metode restorative justice serta hambatan yang dialami kepolisian pada saat penerapan restorative justice di wilayah polresta Karanganyar. Analisis data dilakukan dengan mengkaji data yang telah diperoleh, selanjutnya diuraikan dalam bentuk narasi, kemudian data-data tersebut dihubungkan dengan teori peraturan perundang-undangan untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada di penelitian ini. Dari penelitian ini diperoleh bahwa penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Karanganyar merupakan cara alternatif penyelesaian hukum agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara pelaku dan korban. Namun didalam penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian di wilayah hukum polresta Karanganyar masih ada yang menyimpang dari aturan yang telah di tetapkan,oleh karena itu masih terdapat hambatan dan kendala dalam penyelesaiannya. Sehingga perlu diadakan evaluasi terhadap beberapa oknum yang terkait dan diperlukannya pemahaman lebih dalam lagi tentang restorative justice.</p> Sarmi Kris Handayani Copyright (c) 2025 PAUGERAN LAW REVIEW 2025-03-11 2025-03-11 1 2 Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Seorang Dengan Menuduh Suatu Hal (Studi Kasus Putusan No.91/Pid B/2023/PN Prg) https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/plr/article/view/12193 <p class="s39"><span class="s8"><span class="bumpedFont15">Tujuan </span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">penelitian</span></span> <span class="s8"><span class="bumpedFont15">ini</span></span> <span class="s8"><span class="bumpedFont15">untuk</span></span> <span class="s8"><span class="bumpedFont15">mengkaji</span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">pertimbangan</span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15"> Hakim </span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">dalam</span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15"> &nbsp;</span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">menjatuhkan</span></span> <span class="s8"><span class="bumpedFont15">hukuman</span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">bagi</span></span> <span class="s8"><span class="bumpedFont15">pelaku</span></span> <span class="s8"><span class="bumpedFont15">tindak</span></span> <span class="s8"><span class="bumpedFont15">pidana</span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15"> pencemaran nama baik seorang dengan menuduh suatu hal atas perkara studi kasus </span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">P</span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">utusan Pengadilan Negeri Nomor 91/Pid.B/2023/N Prg.</span></span></p> <p class="s39"><span class="s8"><span class="bumpedFont15">Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini. Ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada yang mengatakan sebagai penghinaan. Sebenarnya yang menjadi ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji kembali. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan ini yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya di mata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat.</span></span></p> <p class="s39"><span class="s8"><span class="bumpedFont15">Penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis normatif. Dengan metode pengumpulan data menggunakan kepustakaan yang berhubungan dengan topik penelitian terutama data sekunder dengan ditunjang dari putusan, beberapa buku, dan peraturan perundang-undangan.</span></span></p> <p class="s39"><span class="s8"><span class="bumpedFont15">Hasil penelitian ini adalah </span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">Terdakwa Hesti Pakaya Alias Heti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dalam proses persidangan, hakim memperhatikan berbagai bukti dan keterangan yang diajukan. hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa telah menyebabkan kerugian psikologis yang signifikan bagi korban. Dalam memberikan pertimbangannya, hakim menekankan bahwa tujuan utama dari penjatuhan hukuman bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk memberikan keadilan bagi korban yang telah dirugikan oleh perbuatan Terdakwa.</span></span> <span class="s8"><span class="bumpedFont15">Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman bagi Terdakwa. Diantaranya adalah sikap kooperatif Terdakwa selama proses persidangan, fakta bahwa Terdakwa belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya, dan adanya janji dari Terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Selain itu, hakim memperhatikan bahwa Terdakwa telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan berkomitmen untuk memperbaiki hubungan dengan korban.</span></span></p> <p class="s40">&nbsp;</p> <p class="s40"><span class="s2"><span class="bumpedFont15">Kata Kunci</span></span><span class="s41"><span class="bumpedFont15">: Tindak pidan</span></span><span class="s41"><span class="bumpedFont15">a</span></span><span class="s41"><span class="bumpedFont15">, </span></span><span class="s41"><span class="bumpedFont15">Pencemaran Nama Baik</span></span><span class="s41"><span class="bumpedFont15">, Melawan hukum</span></span></p> Ida Ayu Iswari Batari Copyright (c) 2025 PAUGERAN LAW REVIEW 2025-03-11 2025-03-11 1 2 Peran Hukum Dalam Mengatasi Deskriminasi Transgender https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/plr/article/view/12023 <p>Diskriminasi terhadap individu transgender merupakan permasalahan sosial yang telah lama terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Meskipun gerakan hak asasi manusia dan kesadaran akan pentingnya inklusivitas telah berkembang, kelompok transgender masih sering kali mengalami perlakuan tidak adil, baik dalam kehidupan sosial, ekonomi, maupun hukum. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum dalam mengatasi diskriminasi terhadap transgender di Indonesia, dengan fokus pada kebijakan hukum yang ada, tantangan yang dihadapi, serta rekomendasi untuk perbaikan ke depannya. Dengan pendekatan analitis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kasus-kasus hukum yang relevan, diharapkan dapat ditemukan solusi yang lebih efektif dalam mengurangi diskriminasi terhadap komunitas transgender.</p> Alfarizky muhammad Nurrahman M bintang Syahdewa Rahmad Adi Santoso Richardo Praduta Santi Nur Rohmah Copyright (c) 2025 PAUGERAN LAW REVIEW 2025-03-11 2025-03-11 1 2 PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KELALAIAN PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/plr/article/view/12185 <p>Equality before the law merupakan salah satu asas penting dalam hukum modern, dimana ini menjadi salah satu sendi doktrin Rule of Law yang di negara berkembang seperti Indonesia, sehingga asas ini dijadikan landasan oleh setiap manusia dalam melakukan penegakan hukum. Makin meningkatnya aktivitas lalu lintas memicu peningkatan masalah yang berhubungan dengan lalu lintas, salah satunya dalah kecelakaan lalu lintas, Tujuan dari penelitian ini adalah permasalahan &nbsp;Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap kelalaian pengemudi kenderaan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Salatiga Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pertimbangan Hakim dalam &nbsp;menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana Terhadap pelaku tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah hukum pengadilan negeri salatiga (Analisis : Putusan PN Salatiga Nomor 124/Pid.Sus/2020/PN Slt); Penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis normatif. Dengan metode pengumpulan data menggunakan kepustakaan yang berhubungan dengan topik penelitian terutama data sekunder dengan ditunjang dari putusan, beberapa buku, dan peraturan perundang-undangan. bahwa terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; Majelis Hakim dapat memidanakan pelaku dengan syarat bahwa tindak pidana yang dilakukan memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Dalam menjatuhkan putusan pidana harus berdasarkan barang bukti serta minimal 2 (dua) alat bukti dan diperoleh keyakinan bahwa tindak pidana yang didakwakan benar-benar terjadi dan terdakwa yang melakukannya.</p> Rendi Rendi Anggit Satriya Copyright (c) 2025 PAUGERAN LAW REVIEW 2025-03-11 2025-03-11 1 2 IMPLIKASI KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS TERHADAP INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/plr/article/view/12171 <p><em>Dasar rasionalitas membentuk Dewan Pengawas dalam berubahnya undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta bagaimana implikasi dari keberadaan Dewan Pengawas itu terhadap independensi lembaga antirasuah ini. Membentuk Dewan Pengawas ketika merevisi undang-undang KPK menjadi isu sentral yang memunculkan pro dan kontra pada&nbsp; masyarakat dan para ahli hukum. Maka dari itu, penelitian ini memberi kontribusi penting dengan mengeksplorasi aspek legalitas, logika hukum, dan dampak praktis dari kewenangan yang ada oleh Dewan Pengawas. Metode penelitian yang digunakan yaitu kajian normatif, pada pendekatan peraturan undang-undang serta analisis literatur dan dokumen-dokumen relevan.Hasil penelitian mengungkapkan jika kewenangan Dewan Pengawas pada undang-undang yang baru memiliki sisi positif dan negatif. Kelebihan utama dari membentuk Dewan Pengawas adalah pencegahannyanya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi KPK, hingga diharapkan bisa memberi pencegahan menyalahgunakan kekuasaan di dalam lembaga itu. Namun demikian, adanya kekurangan yang signifikan, yaitu adanya potensi penyimpangan terhadap konsep independensi lembaga negara. Hal ini terlihat dari pembatasan ruang gerak KPK,&nbsp; Kesimpulan penelitian ini menegaskan jika keberadaan Dewan Pengawas, meskipun memiliki tujuan baik, dapat membuka peluang terjadinya intervensi politik terhadap KPK. Hal ini secara tidak langsung melemahkan independensi lembaga itu sebagai garda paling depan ketika memberantaskan korupsi di Indonesia. </em></p> Gian Gian Savio Ferdinand Balelay Copyright (c) 2025 PAUGERAN LAW REVIEW 2025-03-11 2025-03-11 1 2 ANALISIS PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN BOYOLALI DALAM KASUS PELANGGARAN NETRALITAS KEPALA DESA PADA PEMILU TAHUN 2024 https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/plr/article/view/12020 <p>Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi yang memerlukan netralitas kepala desa untuk menjamin keberlangsungan pemilu yang jujur dan adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali dalam mengawasi dan menangani pelanggaran netralitas kepala desa pada Pemilu 2024. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang menganalisis regulasi terkait dan kewenangan Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan.<br>Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali memiliki peran penting dalam mengawasi kepala desa, namun menghadapi berbagai kendala. Sulitnya pengumpulan bukti, keterbatasan sumber daya manusia, serta adanya tekanan politik di tingkat lokal menjadi hambatan utama dalam proses pengawasan dan penindakan. Selain itu, lemahnya sanksi yang diterapkan pada kepala desa yang melanggar netralitas turut memperburuk efektivitas pengawasan.<br>Penelitian ini merekomendasikan peningkatan koordinasi antara Bawaslu dan instansi terkait, serta pemanfaatan teknologi untuk memperkuat pengawasan. Sosialisasi yang lebih intensif mengenai aturan netralitas kepala desa juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Diharapkan dengan langkah-langkah ini, pengawasan terhadap netralitas kepala desa dapat lebih efektif, sehingga Pemilu 2024 dapat berlangsung secara transparan dan demokratis.</p> Intan Yuli Murtini Copyright (c) 2025 PAUGERAN LAW REVIEW 2025-03-11 2025-03-11 1 2