Peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam memberikan perlindungan Hukum terhadap nasabah bank dalam resolusi
Peran Lembaga Penjamin Simpanan
Kata Kunci:
LPS, Perlindungan hukum, bank dalam Resolusi.Abstrak
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui upaya LPS dalam memberikan perlindungan terhadap nasabah bank dalam resolusi serta mengetahui bagaimana pertimbangan LPS dalam upaya menangani bank dalam resolusi baik bank yang diselamatkan maupun bank yang dilikuidasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder (pustaka) terdiri dari: bahan hukum primer; bahan hukum sekunder. Data yang telah terkumpul, baik melalui inventarisasi bahan- bahan hukum primer maupun penyelusuran bahan sekunder, dilakukan content analysis yang kemudian diolah menjadi premis-premis umum yang selanjutnya dianalisis secara deduktif dengan menggunakan pola berfikir silogisme yag tersusun dari dua pernyataan (premis mayor dan premis minor). Hasil penelitian menyatakan bahwa upaya kebijakan di Indonesia dalam menangani bank dalam resolusi masih fokus pada bank dengan operasional sistem bank konvensional dan pertimbangan LPS dalam menyelesaikan atau menyelamatkan bank dalam resolusi masih belum memiliki ketentuan dan regulasi yang jelas dan pasti. Sebagai kesimpulan, terkait perlindungan hukum terhadap nasabah bank digital masih belum memiliki ketegasan khusus sehingga diperlukan pengaturan khusus terhadap bank digital sebab sistem usaha yang dijalankan berbeda dengan bank konvensional dan diperlukan ketegasan kriteria syarat sebuah bank harus dilikuidasi maupun diselamatkan dengan semua spek pertimbangan yang diperlukan.
Referensi
Abdurahman, A, 1991, Ensiklopedia Keuangan dan Perdagangan. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Adrian Sutedi, 2010, Aspek Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Sunggono, 2005, Metode penelitian hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
Budisantoso Totok, Triandaru Sigit. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
Dahlan Siamat, 2010, Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama.
Dora Kusumastuti, 2019, Perjanjian Kredit Perbankan Dalam Perspektif welfare State, Yogyakarta: CV Budi Utama.
Ferry N. Idroes Sugiarto, 2006, Manajemen Risiko Perbankan, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Jonker sihombing, 2010, penjaminan simpanan nasabah perbankan.Bandung: Alumni.
Julius R. latumaerissa, 2006, Bank Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: salemba empat.
Maqdir Ismail, 2009, Bank Indonesia Dalam Perdebatan Politik dan Hukum. Jogjakarta: Navila Nadia.
Muhammad Djumhana. 2006. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady, 2002, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Saladin Djaslim, 2002, Manajemen Pemasaran. Bandung: PT. Linda Karya.
Sentosa Sembiring, 2000, Hukum Perbankan. Jakarta: Mandar Maju.
Soerjono Soekanto, 1985, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sri Mamudji et al., 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sumadi Suryabrata, 2013, Metodologi Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Thy widiyono, 2006, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan Di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Try Rudy Santoso, 1990, Mengenai Dunia Perbankan. Yogyakarta: andi.
Usman, Rachmadi, 2001, Aspekâ€aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Zaini Zulfi Diane, 2011, Independensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah. Bandung: CV Keni Media.
Undang- Undang tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No. 10, LN No. 182 Tahun 1998.
Undang- Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, UU No. 24, LN No. 96 Tahun 2004.
Undang- Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
De Bandt, O. and P. Hartmann, (2000). Systemic Risk: A Survey, CEPR Discussion Paper Series No. 2634.
Dora Kusumastuti. Kajian Yuridis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor I/P.OJK.07/ 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan di Indonesia. https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/QISTIE/article/view/1228/1337 Diakses pada 31 Desember 2023.
Dora Kusumastuti.2015. Kajian Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberian Subsidi Di Sektor Perumahan. https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/8686/7774 . Diakses pada 31 Desember 2023.
George G. Kaufman, Bank Failures, Sistemic Risk, and Bank Regulation, the Cato Journal, Vol 16, No. 1 (spring/summer1996).
Lembaga Penjamin Simpanan. Resolusi Bank-Mekanisme Resolusi Bank. Diakses pada 20 Oktober 2023. https://lps.go.id/web/guest/mekanisme-resolusi-bank/-/journal_content/56/10157/1443980?p_p_auth=ZlJxiPfB.
Nindyo Pramono, 1999, Makalah Seminar; Bank sebagai Lembaga Kepercayaan Masyarakat.
Hosono,Kaoru, Hiroko Iwaki dan Kotaro Tsuru, 2005, Banking Crises, Deposit Insurance and Market Discipline; Lesson from the Asian Crises, RIETI Discussion Paper Series 05-E-029.
Aluf Ra’syiah R dan Kharista Dewi A. Problematika Regulasi Lembaga Penjamin Simpanan dalam Program Penjamin Simpanan Nasabah Bank Digital. Jurnal UII 130 Lex Renaissance No 1 Vol. 8 Juni 2023: 129-146.
Lembaga Penjamin Simpanan. F.A.Q. Diakses pada 29 November 2023. https://lps.go.id/web/guest/f.a.q