PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI KOMODITAS BATUAN DAN KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN MATI (Studi Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2023/PN Skh.)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI KOMODITAS BATUAN DAN KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN MATI (Studi Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2023/PN Skh.)

Penulis

  • Ashra Leodita UNISRI

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, Penyalahgunaan, Pertambangan, Kelalaian.

Abstrak

Syarat perizinan dalam menjalankan suatu usaha pertambangan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Didalamnya terdapat uraian mengenai aturan Izin usaha Pertambangan (IUP) khususnya pada tahap Eksplorasi dan Operasi Produksi kegiatan pertambangan komoditas batuan. Selain itu aturan tentang kelalaian atau kealpaan yang dilakukan oleh pemilik usaha yang mengakibatkan kecelakaan pada orang lain tertera dalam Pasal 359 KUHP.

Penelitian ini memiliki tujuan guna mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batuan dan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, yang didasarkan pada Studi Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2023/PN Skh.

Penerapan metode pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan seluruh data dianalisis dengan cara kualitatif. Berbagai data sekunder digunakan pada penelitian yang dilakukan, yaitu peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum, jurnal, dan literatur berkaitan pada permasalahan yang diteliti.

Hasil dari penelitian ini melihat dari pertimbangan hukum Majelis Hakim didasarkan pada realita yang dipaparkan dalam pengadilan seperti dakwaan Penuntut Umum, keterangan yang disampaikan saksi dan Terdakwa, serta alat bukti. Pada perkara ini Majelis Hakim memidana Terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan apabila denda tersebut tidak dibayar. Penjatuhan sanksi ini bersesuaian dengan amar putusan sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, tertanggal Jumat 11 Agustus 2023.

 

Referensi

Buku-buku:

Butar, Franky Butar, dkk. 2022. Pengantar Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Surabaya: Airlangga University Press.

Hakim, Lukman. 2020. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.

Haris, Oheo Kaimuddin. 2019. Tindak Pidana di Bidang Pertambangan. Surabaya: Media Sahabat Cendekia.

Purwati, Ani. 2020. Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.

Syamsuddin, Aziz. 2017. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

Wahyuni, Fitri. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: PT. Nusantara Persada Utama.

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara

Jurnal-jurnal:

Adlini, Miza Nina, dkk. “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustakaâ€, Jurnal Pendidikan, Vol. 6 No. 1, 974-980 (Maret 2022).

Bawole, Grace Yurico. “Analisis Hukum Terhadap Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Berdasarkan Konsep Strict Liability Dan Vicarious Liabilityâ€, Lex Et Societatis, Vol. 6 No. 8, 16-20 (Oktober 2018).

Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporerâ€, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7 No. 1, 20-33 (Juni 2020).

Dilla, Steylla Nanda, dan Yuherman. “Analisis Yuridis Tentang Hal Yang Memberatkan Dalam Menjatuhkan Putusan Pidanaâ€, SUPREMASI JURNAL HUKUM, Vol. 2 No. 2, 235-251 (2020).

Fadhilah, Nisa, dan Kamilatun. “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Studi Perkara Nomor 64/Pid.B/2018/PN.Kbu)â€, Jurnal Hukum Legalita, Vol. 1 No. 2, 143-148 (Desember 2021).

Fadlian, Aryo. “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritisâ€, Jurnal Hukum POSITUM, Vol. 5 No. 2, 10-19 (Desember 2020).

Firmansyah, Arif. “Konsep Bentuk Perusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar 1945â€, Jurnal Konstitusi, Vol. 17 No. 3, 496-512 (September 2020).

Hakim, Lukmanul, Aprinisa, dan Alma Zhuhri Febriansyah. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin IUP, IPR Atau IUPK Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (Studi Putusan Nomor : 518/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk), YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 9 No. 1, 48-58 (Maret 2023).

Haris, Oheo Kaimuddin, dkk. “Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Yang Berimplikasi Kerusakan Hutan (Studi Kasus Putusan Nomor 181/Pid.B/LH/2022/PN.Unh.)â€, Halu Oleo Legal Research, Vol. 5 No. 1, 290-306 (April 2023).

Indrastuti, Lusia, dan Indira Hanaya Putri. “Environmental Law Regulations and their Enforcement in the Era of Industrial Revolution 4.0â€, The 5th International Conference on Technology, Education, and Social Science “Human Security in Multidisciplinary Perspective (Mainstreaming Sustainable Development Goals Toward a Post Pandemic Society)â€, Vol. 1 No. 1, 1-6 (September 2023).

Indrastuti, Lusia, dan Rian Saputra. “(Review Article) Lost Role Of Local Governments In Coal Mining Licensing And Management Environment In Indonesiaâ€, European Online Journal of Natural and Social Sciences, Vol. 11 No. 2, 397-408 (2022).

Kinontoa, Dicky W., Max Sepang, dan Roy R. Lembong. “Kealpaan Yang Mengakibatkan Kematian Orang Lain Menurut Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)â€, Lex Crimen, Vol. 11 No. 1, 35-44 (Januari 2022).

Komaria, Desy, dan Arrum Budi Leksono. “Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha (Studi Kasus Putusan Nomor 30/PID.B/LH/2019/PN Pti)â€, Jurnal Ilmu Hukum “THE JURISâ€, Vol. 5 No. 2, 494-501 (Desember 2022).

Lutfulloh, Zen, dan Wahyu Donri. “Akibat Hukum Penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pada Kekayaan Alam Kepulauan Sangiheâ€, Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, Vol. 47 No. 2, 175-194 (November 2021).

Pengestu, Muhammad Rifqi, dkk. “Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Ilegal (Studi Putusan Nomor: 90/Pid.Sus/2021/PN Gdt)â€, JURNAL RECTUM, Vol. 5 No. 1, 1269-1278 (Januari 2023).

Prasetyo, Agrona Renantera. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Hilangnya Nyawa Di Lubang Bekas Pertambanganâ€, Recidive, Vol. 10 No. 3, 220-227 (Desember 2021).

Pratiwi, Nadia Ayu, dan Elsi Kartika Sari. “Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam (Emas) Di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Acehâ€, Jurnal Penelitian dan Karya Ilmiah Lembaga Penelitian Universitas Trisakti, Vol. 5 No. 2, 65-70 (Juli 2020).

Purba, Chrisdon Zakaria, dkk. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR Atau IUPK (Studi Putusan Nomor 556/Pid.Sus/2019/PN Blsâ€, PATIK : Jurnal Hukum, Vol. 10 No. 1, 38-50 (April 2021).

Putri, Alvika Fatmawati Dwi, dan Mujiono Hafidh Prasetyo. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Pertambanganâ€, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3 No. 3, 312-324 (2021).

Syarif, Afif. “Pengelolaan Pertambangan Batu Bara Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Pasca Otonomi Daerah Di Provinsi Jambiâ€, ARENA HUKUM, Vol. 13 No. 2, 264-277 (Agustus 2020).

Tawakal, Iqbal, dan Edi Setiadi. “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pertambangan Ilegal Di Kabupaten Bogor Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubaraâ€, Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 2 No. 1, 724-731 (2022).

Diterbitkan

2024-09-12

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori