Tanggung Jawab PT Pos Indonesia Cabang sragen terhadap barang yang mengalami kerusakan menurut uu nomor 8 tahun 1999
(studi kasus: PT Pos Indosia Cabang Sragen)
Kata Kunci:
Tanggung jawab, PT Pos Indonesia, Kerusakan Barang, Perlindungan Konsumen, UU No.8 Tahun 1999Abstrak
Penelitian ini memiliki latar belakang yaitu akibat tingginya jumlah barang yang membutuhkan angkutan dan jauhnya jarak tempuh pengantaran mengakibatkan dibutuhkannya jasa pengiriman barang, salah satunya PT Pos Indonesia. Namun Proses pengiriman barang tidak selalu berjalan dengan lancar, terdapat kendala yang menyebabkan terjadinya kerusakan pada barang kiriman.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab PT Pos Indonesia Cabang Sragen atas kerusakan barang yang terjadi selama proses pengiriman, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Studi ini mengkaji bagaimana PT Pos Indonesia memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan penyelesaian sengketa yang timbul akibat kerusakan barang.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengaìn melakukan penelitian lapangan di PT Pos Indonesia Cabang Sragen. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak PT Pos Indonesia Cabang Sragen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Pos Indonesia Cabang Sragen telah menerapkan beberapa langkah untuk meminimalisir kerusakan barang, termasuk prosedur pengepakan yang standar. Namun, masih ditemukan kasus kerusakan barang yang terjadi. PT Pos Indonesia diwajibkan untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen sesuai dengan Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999, yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen.Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa PT Pos Indonesia Cabang Sragen perlu meningkatkan standar operasional prosedur dan mekanisme penanganan keluhan konsumen untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi konsumen. Disarankan adanya peningkatan pengawasan internal dan transparansi dalam proses klaim ganti rugi.
Referensi
BUKU
Abdul Kadir Muhammad, 1994, Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,17.
Abdul Halim Barakatullah, 2018,Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis Dan Perkembangan Pemikiran, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar), 2.
Burhanuddin Susamto, Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikat Halal (Malang:UIN-Maliki Press,2011), 4.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pn.Balai Pustaka, Jakarta,2003,401.
Hadi, Setia Tunggal, 2007, Undang Undang Perkeretaapian (UU No. 23 Tahun 2007), Jakarta: Harvarindo, 59.
Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan (Jakarta: Visimedia, 2008), 4-5.
Purwosudjipto H.M.N, 2000, pengertian pokok Hukum Dagang Indonesia 3, (Jakarta: penerbit Djambatan).
R. Subekti, 1999, Aneka perjanjian, Bandung: penerbit Alumni
Siwi Kristiyani, S.H., M.Hum.,2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta ,Sinar Grafika, 30-37.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta; Universitas Indonesia UI Press)
Suwardjoko Warpani, 2001 Merencanakan Sistem pengangkutan, (Bandung:Penerbit ITB).
Zulham, S, Hi., 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: prenada Media Grup).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang No 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tealah diperbarui dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang- Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
JURNAL​
Analia Nesa,2014,Implementasi Tanggung Jawab dan Peduli Lingkungan Dalam Mewujudkan Program Sekolah, Jurnal Untan
Hasanuddin Rahman, “Al Bayyinah:Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi dan Non Litigasi)â€, Jurnal Of Islamic Law, 2016, Volume VI
Marsidah, 2018, Pelaksanaan Perjanjian Pengangkutan Penumpang Menurut Undang Undang No 22 tahun 2009, Volume 16, No.2
Pendi Ahmad, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Tarif Pengguna Jasa Angkutan Umum Berbasis Online, Jurnal Sekretari , Vol 5 No.1 Januari 2018
Putra admadja, 2020, Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Udara Terhadap Keterlambatan Penerbangan, jurnal kertha semaya, Vol.8 No,10
Shaleh anwar, 2014, Tanggung jawab Pendidikan Dalam Persepektif Psikologi Agama, Psympathic, Jurnal Ilmiah psikologi Juni 2014, Vol, 1, No.1
Wahyu simon tampubolon, 2016, Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen, Jurnal Ilmiah Advokasi, Vol 4, No.1
INTERNET
https://www.posindonesia.co.id diakses pada tanggal 11 november 2023 pukul 20.47 WIB
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-lt50bf69280b1ee/diakses pada 17 november 2023 pukul 18.36 WIB