PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA USAHA CUCI SEPATU SOC.CLEAN (Ditinjau dari Prespektif Perjanjian Franchise)

PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA USAHA CUCI SEPATU SOC.CLEAN (Ditinjau dari Prespektif Perjanjian Franchise)

Penulis

  • Varaly Varaly aiditya lavida unisri

Kata Kunci:

Perdata

Abstrak

Perjanjian waralaba adalah jenis kontrak sepihak atau terstandar di mana pemberi waralaba
menandatangani perjanjian tersebut dan penerima waralaba hanya mempunyai pilihan untuk
menerima atau menolaknya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami proses, aturan, hak
dan kewajiban yang ada antara pemberi waralaba dan penerima waralaba. Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan hukum empiris yang menganalisis penerapan peraturan normatif dalam konteks
hukum waralaba. Sebelum menandatangani kontrak, kedua belah pihak harus mematuhi persyaratan
hukum dan administratif. Apabila salah satu pihak melanggar kontrak karena tidak melaksanakan
kewajibannya, maka pihak tersebut akan bertanggung jawab sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Namun jika kedua belah pihak sepakat, maka kontrak tersebut
dianggap sah. Jika terjadi kerugian di kemudian hari karena pelanggaran, kami akan menyelesaikannya
melalui negosiasi dan mediasi berdasarkan ketentuan kontrak.

Referensi

Abdulkadir, M. (1992). Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Simposium Hukum Perdata

Nasional, Kerjasama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 21-

Desember 1981.

Budiono, H., & Moeliono, T. P. (2006). Asas keseimbangan bagi hukum

perjanjian Indonesia: hukum perjanjian berlandaskan asas-asas

wigati Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Budiyono, M. (2016). Media Sosial Dan Komunikasi Politik: Media Sosial

Sebagai Komunikasi Politik Menjelang Pilkada Dki Jakarta 2017.

Jurnal Komunikasi, 11(1), 47-62.

Burhan, B. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologis

ke Arah: RagamVarian Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.

Meliala, D. S. (2014). Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Nuansa

Aulia. Gumanti, R. (2012). Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari

KUHPerdata).

Jurnal Pelangi Ilmu, 5(01).

Kusumastuti, D. (2019). Perjanjian kredit perbankan dalam perspektif

welfare state. Deepublish.

Fuady, D. M., & SH, M. L. M. (2014). Teori-teori Besar Dalam Hukum:

Grand Theory Prenada Media.

Hanim, L. 2022. Perlindungan Hukum Haki Dalam Perjanjian WaralabaDi

Indonesia. Jurnal Hukum.

Hermawan Wasito.1995. Pengantar Metodologi Penelitian,PT Gramedia

Pustaka Utama, Jakarta.

https://www.suara.com/lifestyle/2023/03/27/125500/bisnis-franchise-

menantea- milik-jerome-polin-dituding-scam-bagaimana-sih-

aturan- sebenarnya(diakses pada 24November 2023 pukul 21:19 ).

http://text.id.123dok.com/document/ozl1dk2y4-pola-bagi-hasil-dalam-

franchise.html, (diakses pada tanggal 6 Oktober 10.59).

https://www.kitapunya.net/pengertian-franchise-franchisor-dan/ (diakses

pada tanggal 22Oktober 13.30).

https://www.hukumonline.com/ (diakses pada tanggal 29 Februari 20.19

wib)

Khairandy, R. (2013). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif

perbandingan. Fh UiiPress.

Kumalasari, D., & Ningsih, D. W. (2018). Syarat Sahnya Perjanjian Tentang

Cakap Bertindak Dalam Hukum Menurut Pasal 1320 Ayat (2) KUH

Perdata.

Harahap, M. Y. (1982). Segi-segi hukum perjanjian. (No Title).Ibid 234

Moleong, L. J. 2007. Metode penelitian kualitatif.

Meylen, M. 2013. Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Haki Dalam

Perjanjian Franchising Di Indonesia. Jurnal Hukum Unsrat.

Muhammad, S. (2012). Hukum Kontrak (Memahami Kontrak Dalam

Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum Seri

Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung:Mandar Maju.

Paendong, K. (2022). Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan

PerjanjianDitinjau Dari Hukum Perdata. Lex Privatum, 10(3).

Ramadoni Ali Saputro, M. 2022. “ Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian

Franchise (Studi Kasus Franchise Tentang Kita Cokelat Di Lombok)â€

(Doctoral dissertation, Universitas Mataram).

Richard Burton Simatupang. 2007. Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka

Cipta, Satrio, J. (1992). Perjanjian Pada Umumnya. CV Citra Aditya

Bakti, Bandung.

Salim, H. S., & Sh, M. S. (2021). Pengantar Hukum perdata tertulis (BW).

Bumi Aksara.Jakarta.

Sari, M. A. R., & Nuswardhani, S. H. 2020. Tanggung Jawab Hukum antara

Franchise dengan Franchisor dalam Jual Beli Waralaba pada Outlet

Minuman Soklat Banget (Doctoral dissertation, Universitas

Muhammadiyah Surakarta).

Soedewi Masjhoen Sofwan, Sri. Hukum Perdata, Hukum

Perutangan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 1975.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. 1999. Kitab undang-undang hukum

perdata. Wijayanti, N. L. P. E. (2019). Keabsahan Sebuah

Perjanjian Berdasarkan Dari Kitab Undang-Undang Hukum

Perdata. Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas

Udayana, 1, 1-5.

Zulhelmi, M. I., & Mufidi, M. F. 2019. Perlindungan Hukum terhadap

Penerima WaralabaAkibat Pemutusan Perjanjian Waralaba Secara

Sepihak oleh Pemberi Waralaba Dihubungkan dengan Peraturan

Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba

Diterbitkan

2024-09-12

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori