PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA USAHA CUCI SEPATU SOC.CLEAN (Ditinjau dari Prespektif Perjanjian Franchise)
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA USAHA CUCI SEPATU SOC.CLEAN (Ditinjau dari Prespektif Perjanjian Franchise)
Keywords:
PerdataAbstract
Perjanjian waralaba adalah jenis kontrak sepihak atau terstandar di mana pemberi waralaba
menandatangani perjanjian tersebut dan penerima waralaba hanya mempunyai pilihan untuk
menerima atau menolaknya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami proses, aturan, hak
dan kewajiban yang ada antara pemberi waralaba dan penerima waralaba. Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan hukum empiris yang menganalisis penerapan peraturan normatif dalam konteks
hukum waralaba. Sebelum menandatangani kontrak, kedua belah pihak harus mematuhi persyaratan
hukum dan administratif. Apabila salah satu pihak melanggar kontrak karena tidak melaksanakan
kewajibannya, maka pihak tersebut akan bertanggung jawab sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Namun jika kedua belah pihak sepakat, maka kontrak tersebut
dianggap sah. Jika terjadi kerugian di kemudian hari karena pelanggaran, kami akan menyelesaikannya
melalui negosiasi dan mediasi berdasarkan ketentuan kontrak.
References
Abdulkadir, M. (1992). Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Simposium Hukum Perdata
Nasional, Kerjasama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 21-
Desember 1981.
Budiono, H., & Moeliono, T. P. (2006). Asas keseimbangan bagi hukum
perjanjian Indonesia: hukum perjanjian berlandaskan asas-asas
wigati Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Budiyono, M. (2016). Media Sosial Dan Komunikasi Politik: Media Sosial
Sebagai Komunikasi Politik Menjelang Pilkada Dki Jakarta 2017.
Jurnal Komunikasi, 11(1), 47-62.
Burhan, B. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologis
ke Arah: RagamVarian Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.
Meliala, D. S. (2014). Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Nuansa
Aulia. Gumanti, R. (2012). Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari
KUHPerdata).
Jurnal Pelangi Ilmu, 5(01).
Kusumastuti, D. (2019). Perjanjian kredit perbankan dalam perspektif
welfare state. Deepublish.
Fuady, D. M., & SH, M. L. M. (2014). Teori-teori Besar Dalam Hukum:
Grand Theory Prenada Media.
Hanim, L. 2022. Perlindungan Hukum Haki Dalam Perjanjian WaralabaDi
Indonesia. Jurnal Hukum.
Hermawan Wasito.1995. Pengantar Metodologi Penelitian,PT Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
https://www.suara.com/lifestyle/2023/03/27/125500/bisnis-franchise-
menantea- milik-jerome-polin-dituding-scam-bagaimana-sih-
aturan- sebenarnya(diakses pada 24November 2023 pukul 21:19 ).
http://text.id.123dok.com/document/ozl1dk2y4-pola-bagi-hasil-dalam-
franchise.html, (diakses pada tanggal 6 Oktober 10.59).
https://www.kitapunya.net/pengertian-franchise-franchisor-dan/ (diakses
pada tanggal 22Oktober 13.30).
https://www.hukumonline.com/ (diakses pada tanggal 29 Februari 20.19
wib)
Khairandy, R. (2013). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif
perbandingan. Fh UiiPress.
Kumalasari, D., & Ningsih, D. W. (2018). Syarat Sahnya Perjanjian Tentang
Cakap Bertindak Dalam Hukum Menurut Pasal 1320 Ayat (2) KUH
Perdata.
Harahap, M. Y. (1982). Segi-segi hukum perjanjian. (No Title).Ibid 234
Moleong, L. J. 2007. Metode penelitian kualitatif.
Meylen, M. 2013. Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Haki Dalam
Perjanjian Franchising Di Indonesia. Jurnal Hukum Unsrat.
Muhammad, S. (2012). Hukum Kontrak (Memahami Kontrak Dalam
Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum Seri
Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung:Mandar Maju.
Paendong, K. (2022). Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan
PerjanjianDitinjau Dari Hukum Perdata. Lex Privatum, 10(3).
Ramadoni Ali Saputro, M. 2022. “ Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian
Franchise (Studi Kasus Franchise Tentang Kita Cokelat Di Lombok)â€
(Doctoral dissertation, Universitas Mataram).
Richard Burton Simatupang. 2007. Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka
Cipta, Satrio, J. (1992). Perjanjian Pada Umumnya. CV Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Salim, H. S., & Sh, M. S. (2021). Pengantar Hukum perdata tertulis (BW).
Bumi Aksara.Jakarta.
Sari, M. A. R., & Nuswardhani, S. H. 2020. Tanggung Jawab Hukum antara
Franchise dengan Franchisor dalam Jual Beli Waralaba pada Outlet
Minuman Soklat Banget (Doctoral dissertation, Universitas
Muhammadiyah Surakarta).
Soedewi Masjhoen Sofwan, Sri. Hukum Perdata, Hukum
Perutangan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 1975.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. 1999. Kitab undang-undang hukum
perdata. Wijayanti, N. L. P. E. (2019). Keabsahan Sebuah
Perjanjian Berdasarkan Dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas
Udayana, 1, 1-5.
Zulhelmi, M. I., & Mufidi, M. F. 2019. Perlindungan Hukum terhadap
Penerima WaralabaAkibat Pemutusan Perjanjian Waralaba Secara
Sepihak oleh Pemberi Waralaba Dihubungkan dengan Peraturan
Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba