Kajian Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia (studi putusan Nomor 785K/Pid.Sus 2019)
Kajian Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Studi Putusan Nomor 785K/Pid.Sis 2019)
Kata Kunci:
PidanaAbstrak
Tindak pidana perdagangan manusia adalah salah satu bentuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan berkaitan dengan hak kebebasan pribadi.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa putusan-putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan tindak pidana perdagangan manusia.Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normative (legal research).
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa judex jurist dan akibat hukum dari Putusan Mahkamah agung terhadap terdakwa khusunya pada pada putusan perkara Nomor 785/K.Pid.Sus 2019.
Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Sifat dari penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Analisis data dalam penulisan ini menggunakan analisis kualitatif.Penulis menggunakan sumber data sekunder yang berkaitan dengan dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud terkait dengan tindak pidana perdagangan manusia.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa Judex Jurist terhadap terdakwa sudah memastikan apakah putusan di bawahnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang berdasarkan Putusan Nomor 785K/Pid.Sus 2019 bahwa hasil dari putusan ini bersifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap.
Kata Kunci :Tindak Pidana Perdagangan Manusia,Putusan Mahkamah Agung,Hak Asasi Manusia
Referensi
Paul Sinlaeloe. 2017. Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Malang:Setara Press).
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. cetakan ke-11. (Jakarta : Kencana).
Saptidjo Rahardjo. 2020. Ilmu Hukum. (Bandung : Citra Aditya Bhakti).
Soerjono Soekanto. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta : Raja Grafindo).
Yesmil Anwar dan Adang. 2020. Kriminologi. (Bandung : Refika Aditama).
Islamia Ayu Anindia dan R B Sularto. 2019. Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Fakultas Hukum Univeritas Diponegoro. Vol 1 No 1.
https://literasihukum.com/judex-factie-dan-judex-jurist-pada-peradilan/
Undang-Undang Nomor 21, Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.