PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (Studi Kasus Putusan No.98/Pid.B/LH/2023/PN.Kln)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (Studi Kasus Putusan No.98/Pid.B/LH/2023/PN.Kln)
Kata Kunci:
penegakan hukum, tindak pidana, hutanAbstrak
Banyak nya kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak berpedoman pada prosedur
yang dikeluarkan oleh pemerintahn yaitu melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi
surat keterangan sahnya hasil hutan. Salah satu kasus yang terjadi di RPH Cawas pada
Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 98/Pid.B/LH/2023/PN.Kln. Jenis penelitian ini
adalah penelitian Yuridis Normatif, karena dilakukan dengan cara mendapatkan data primer
dari Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 98/Pid.B/LH/2023/PN.Klm dan dianalisis
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Lokasi penelitian berada di Resort
Pemangku Hutan Cawas. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan(library research)
menganalisa buku-buku, peraturan perundangan-undangan dan wawancara kepada Kepala
Resort Pemangku Hutan Cawas. Metode analisis data dilakukan dengan kualitatif.
Penelitian Skripsi ini bertujuan mengkaji apa yang menjadi faktor penyebab pelaku
melakukan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan mengkaji
penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan
hutan. Hasil penelitian yaitu faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencegahan
dan pemberantasan perusakan hutan adalah faktor ekonomi, faktor adanya kesempatan
pengangkutan kayu tanpa pengawasan, dan faktor kurangnya SDM menjadi lemahnya
pengawasan dari pihak Perhutani. Penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana pencegahan
dan pemberantasan perusakan hutan yaitu Hakim menjatuhakn pidana penjara masing-
masing 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan
pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Putusan tersebut kurang tepat dalam menerapkan
penjatuhan pidana denda bagi Para Terdakwa karena Penjatuhan denda di bawah minimum
Undang-Undang bisa menimbulkan ketidakpastian mengenai efektivitas penegakan hukum
terhadap tindak pidana pengangkutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil
hutan
Referensi
Buku :
Abdulkadir Muhammad. 2013. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti.
Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ahmad Jazuki. 2010. Manfaat Hutan Lindung. Jakarta: CV. Sinar Cemerlang Abadi
Bambang Waluyo. 2008. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Dellyana Shant. 2018. Konsep Penegakan Hukum Yogyakarta: Liberty.
Fitri Wahyuni. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Kota Tangerang: PT
Nusantara Persada Utama.
Muhaimin, 2010, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram University
Press.
Supriadi. 2011. Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta Timur:
PT Sinar Grafika.
Jurnal:
Arief Rahman dan Diman Ade Maulada. Kajian Yuridis dan Sosiologis
Pemungutan Hasil Hutan Negara. Jatiswara Vol.35 No. 3 November 2020
Armiwal dan Suhaibah. Tinjauan Yuridis Terhadap Peranan Pemerintah Dalam
Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Manggrove. Jurnal Sosial Humaniora. Vol. 2.
Desember 2019.
Cindy Angela, M. Imam Santos, Firman Wijaya, et.Al, Pertanggungjawaban pidana
pelaku pengangkutan kayu hasil hutan tanpa SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil
Hutan). jurna|l Krisna La|w. Volume 1, Nomor 3, 2019.
Rina Maryana, Nurisnah H, Muhammad Syafril, et.Al, Analisis Yuridis melakukan
penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa perizinan dari pemerintah pusat.
PLEDOI.Vol.1, No. 02, Juli 2023, pp 88-105.
Zaini. Tinjauan Konseptual Tentang Pidana dan Pemidanaan Conceptual Review of
Criminal and Criminal. Volume 3, Nomor 2, September 2019.
Media|:
Asnida Riani. Luas Kawasan Hutan Indonesia pada 2023 Versi KLHK,
https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5492358/luas-kawasan-hutan-
indonesia-pada-2023-versi-klhk, Diakses pada 29 Desember 2023 pukul 09:02
WIB
Ridha Rizkiana. Hasil Hutan: Pengertian, jenis, contoh dan manfaatnya (2022),
https://lindungihutan.com/blog/hasil-hutan-pengertian-jenis-dan-
contoh/?amp=1, Diakses pada 11 Maret 2022