PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (Studi Kasus Putusan No.98/Pid.B/LH/2023/PN.Kln)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (Studi Kasus Putusan No.98/Pid.B/LH/2023/PN.Kln)

Penulis

  • Triani Triani Septi Ambariani unisri

Kata Kunci:

penegakan hukum, tindak pidana, hutan

Abstrak

Banyak nya kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak berpedoman pada prosedur

yang dikeluarkan oleh pemerintahn yaitu melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi

surat keterangan sahnya hasil hutan. Salah satu kasus yang terjadi di RPH Cawas pada

Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 98/Pid.B/LH/2023/PN.Kln. Jenis penelitian ini

adalah penelitian Yuridis Normatif, karena dilakukan dengan cara mendapatkan data primer

dari Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 98/Pid.B/LH/2023/PN.Klm dan dianalisis

sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Lokasi penelitian berada di Resort

Pemangku Hutan Cawas. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer,

sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan(library research)

menganalisa buku-buku, peraturan perundangan-undangan dan wawancara kepada Kepala

Resort Pemangku Hutan Cawas. Metode analisis data dilakukan dengan kualitatif.

Penelitian Skripsi ini bertujuan mengkaji apa yang menjadi faktor penyebab pelaku

melakukan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan mengkaji

penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan

hutan. Hasil penelitian yaitu faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencegahan

dan pemberantasan perusakan hutan adalah faktor ekonomi, faktor adanya kesempatan

pengangkutan kayu tanpa pengawasan, dan faktor kurangnya SDM menjadi lemahnya

pengawasan dari pihak Perhutani. Penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana pencegahan

dan pemberantasan perusakan hutan yaitu Hakim menjatuhakn pidana penjara masing-

masing 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus

juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan

pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Putusan tersebut kurang tepat dalam menerapkan

penjatuhan pidana denda bagi Para Terdakwa karena Penjatuhan denda di bawah minimum

Undang-Undang bisa menimbulkan ketidakpastian mengenai efektivitas penegakan hukum

terhadap tindak pidana pengangkutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil

hutan

Referensi

Buku :

Abdulkadir Muhammad. 2013. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT. Citra

Aditya Bakti.

Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ahmad Jazuki. 2010. Manfaat Hutan Lindung. Jakarta: CV. Sinar Cemerlang Abadi

Bambang Waluyo. 2008. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Dellyana Shant. 2018. Konsep Penegakan Hukum Yogyakarta: Liberty.

Fitri Wahyuni. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Kota Tangerang: PT

Nusantara Persada Utama.

Muhaimin, 2010, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram University

Press.

Supriadi. 2011. Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta Timur:

PT Sinar Grafika.

Jurnal:

Arief Rahman dan Diman Ade Maulada. Kajian Yuridis dan Sosiologis

Pemungutan Hasil Hutan Negara. Jatiswara Vol.35 No. 3 November 2020

Armiwal dan Suhaibah. Tinjauan Yuridis Terhadap Peranan Pemerintah Dalam

Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Manggrove. Jurnal Sosial Humaniora. Vol. 2.

Desember 2019.

Cindy Angela, M. Imam Santos, Firman Wijaya, et.Al, Pertanggungjawaban pidana

pelaku pengangkutan kayu hasil hutan tanpa SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil

Hutan). jurna|l Krisna La|w. Volume 1, Nomor 3, 2019.

Rina Maryana, Nurisnah H, Muhammad Syafril, et.Al, Analisis Yuridis melakukan

penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa perizinan dari pemerintah pusat.

PLEDOI.Vol.1, No. 02, Juli 2023, pp 88-105.

Zaini. Tinjauan Konseptual Tentang Pidana dan Pemidanaan Conceptual Review of

Criminal and Criminal. Volume 3, Nomor 2, September 2019.

Media|:

Asnida Riani. Luas Kawasan Hutan Indonesia pada 2023 Versi KLHK,

https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5492358/luas-kawasan-hutan-

indonesia-pada-2023-versi-klhk, Diakses pada 29 Desember 2023 pukul 09:02

WIB

Ridha Rizkiana. Hasil Hutan: Pengertian, jenis, contoh dan manfaatnya (2022),

https://lindungihutan.com/blog/hasil-hutan-pengertian-jenis-dan-

contoh/?amp=1, Diakses pada 11 Maret 2022

Diterbitkan

2024-08-06

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori