TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN DIWAARMERKING

Studi Kasus di Kantor Notaris-PPAT Sarwondo S.H

Penulis

  • Selvina Fitriyan Damayanti Universitas Slamet Riyadi

Kata Kunci:

Notaris; Tanggung Jawab; Waarmerking; Perjanjian

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui proses waarmerking terhadap suatu perjanjian dan mengetahui tanggungjawab notaris terhadap waarmerking dari suatu perjanjian.

Adanya keperluan untuk mengesahkan atau melegalkan sebuah dokumen menjadi mula-mula adanya sebutan Waarmerking, Legalisasi, hingga adanya Akta Notariil. Waarmerking adalah akta atau surat yang bersangkutan didaftarkan dalam buku khusus yang dibuat oleh notaris, biasanya hal ini ditempuh apabila akta atau surat tersebut sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum di sampaikan kepada Notaris yang bersangkutan.

Metode penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis empiris dikaji dengan pendekatan kualitatif. Peneliti melakukan kajian dengan melalui wawancara. Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif . Sumber data penelitian yang dilakukan ini memerlukan jenis data primer karena memerlukan data yang diperoleh langsung dari wawancara narasumber. Cara pengumpulan data yang digunakan penulis adalah studi kasus.

Hasil penelitian ini yaitu proses waarmerking terhadap suatu perjanjian yang didasarkan pada 15 ayat 2 huruf b UU No. 2 Tahun 2014 menerangkan bahwa seorang Notaris memiliki salah satu kewenangan untuk membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Tanggung jawab notaris terhadap waarmerking dari suatu perjanjian hanya mendaftarkan surat tersebut ke dalam buku waarmerking mengenai adanya surat tersebut, tetapi tidak pada isi atau pihak yang menanda tangani ataupun keabsahan tanda tangannya.

Referensi

Adjie , Habib. 2009. Hukum Notaris Indonesia. Bandung : Refika Aditama

Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Asser-Anema-Verdam.1953. Mr.C.Asser’s Handleiding tot de beoefening van het Nederlands Burgerlijk Recht. Zwolle: Van Bewijs.

Harahap, M. Yahya. 2019. Hukum Acara Perdata. Jakarta : Sinar Grafika.

Harsono,Boedi. 1997. Hukum Agraria: Sejarah Pembentukan Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan.

J. Satrio. 1993. Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya. Bandung : Alumni.

Mertokusumo, Sudikno. 1993. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Liberty.

Mertokusumo, Sudikno. 1993. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Liberty.

Muhammad , Abdulkadir. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Muhammad, Abdulkadir. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

N.G. Yudara. 2006. Pokok-pokok Pemikiran disekitar kedudukan dan fungi Notaris serta akta Notaris

Paton, BCL, MA. George White cross-. 1951. A Textbook of Jurisprudence. Oxford: Clarendon Press.

Perangin, Effendi. 1994. Praktik Jual Beli Tanah. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

R. Setiawan. 1999. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung : Putra A Bardin.

R.Subekti. 1998. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Reksomulyatno, Djoko. 2010. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Perjanjian Innominaat, Jakarta : Bina Ilmu.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 2005. Hukum Acara Perdata: dalam Teori dan Praktek. Bandung : Mandar Maju.

Salim HS. 2019. Hukum Kontrak:Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta : Sinar Grafika.

Setiawan , I Ketut Oka. 2016. Hukum Perikatan. Jakarta : Sinar Grafika.

Soekanto , Soerjono. 1983. Hukum Adat Indonesia. Jakarta : Rajawali.

Subekti. 1991. Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa.

Subekti. 1991. Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa.

Sutedi, Adrian. 2017. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta : Sinar Grafika.

Termorshuizen, Marianne. 1999. Kamus Hukum Belanda Indonesia. Jakarta : Djambatan.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, (Bandung: PT Refika Aditama, 2009, Cet. Kedua)

N.G. Yudara, Pokok-pokok Pemikiran di sekitar kedudukan dan fungsi Notaris serta akta Notaris Menurut Sistem Hukum di Indonesia, Renvoi, Nomor. 10.34.III

Salman Maggalatung dan Nur Rohim Yunus, Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara, Aktualisasi Dalam Teori Negara Indonesia (Tangerang: Prodi Ilmu Hukum UIN Jakarta, 2013),

Tang Thong Kie, Studi Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris, Jakarta, Ichtiar Baru Van Hoave, 2007.

Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (Rbg).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Undang-Undang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (Rv).

Abida, Dzikry, Rafly, Irham, Ramadhani, Rizky. 2021. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Waarmerking Akta Di Bawah Tangan Yang Pembuatannya Dibantu Oleh Notaris. Vol. 9 No.1.

Choirunnisa, Sofia. 2020. Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Dikaitkan Dengan Kewenangan Notaris Dalam Legalisasi Dan Waarmerking Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Hlm 4 - 15.

Garuda, kemdikbud, Chandra, Rhobeind, Analisis Yuridis Atas Kewenangan Dan Pertanggung Jawaban Notaris Pada Pendaftaran Surat Dibawah Tangan,2019

Surastini, Fitriasih, Ananta, Trifani. 2022 Peran Notaris sebagai Pihak Ketiga dalam Sebuah Perjanjian di bawah Tangan yang di Waarmerking Hlm 1-143.

Tamagangka, Ferna, RM, Ismelina, Mella. 2022. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398.

Wardhani, Ismi, Restri .2020. Jurnal Ilmu Kenotariatan. Volume 1 Issue 2.

https://www.hukumonline.com/berita/a/perbedaan-akta-notaris--legalisasi-dan-waarmerking-lt649035f574ede

https://literasihukum.com/akta-di-bawah-tangan-kekuatan-pembuktian/

https://bizlaw.co.id/waarmerking-dan-bedanya-dengan-legalisasi/

https://arkokanadianto.com/2017/05/kelemahan-pembuktian-perjanjian-bawah-tangan/

##submission.downloads##

PlumX Metrics

Diterbitkan

2024-08-20

Terbitan

Bagian

Articles