KEBIJAKAN PERATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA DENGAN KOREA SELATAN PELANGGARAN HAK CIPTA PLAGIARISME KOREOGRAFI
KEBIJAKAN PERATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA DENGAN KOREA SELATAN PELANGGARAN HAK CIPTA PLAGIARISME KOREOGRAFI
Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual; Hak Cipta Koreografi; Koreografi;Abstract
ABSTRAK
Tujuan penelitian mengkaji peraturan hukum atas perlindungan Hak Cipta koreografi di Indonesia dan Korea Selatan. Mengkaji hambatan yang dialami dalam melaksanakan upaya perlindungan hukum Hak Cipta atas Koreografi di Indonesia dan Korea Selatan.
Hak Cipta mencakup sastra, seni, dan sains, hak cipta bagian dari kekayaan intelektual dengan daftar item yang dilindungi paling luas. Pelanggaran hak cipta terjadi ketika koreografi menjadi subjek suatu kasus. Pengakuan atas hak-hak hukum koreografer dan semakin pentingnya karya koreografi asli. Ketika salah satu pihak dituduh menggunakan suatu karya koreografi tanpa izin dari pemegang hak cipta, maka timbullah kasus pelanggaran hak cipta koreografi.
Metode atau jenis penelitian menggunakan hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber data sekunder, pengumpulan data penelitian menggunakan studi kepustakaan. Analisis kualitatif digunakan dalam metode analisis data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa undang-undang Indonesia dan Korea Selatan yang mengatur perlindungan hak cipta koreografi juga memberikan kewenangan hukum kepada pencipta untuk menegaskan haknya atas karyanya. Hal ini memastikan bahwa hak moral dan ekoonomi pencipta, serta hak eksklusifnya, tidak dilanggar saat ciptaan tersebut digunakan. Masyarakat adat Indonesia juga belum familiar dengan undang-undang hak cipta, dan Korea Selatan hanya memiliki sedikit pengecualian hak cipta, sehingga sulit untuk menerapkan upaya perlindungan undang-undang hak cipta di sana.
Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta Koreografi, Koreografi
References
Ji-Hyun Park, South Korea. hlm 259-260.
Agus Sarjono, Penegetahuan Tradisional: Studi Mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Atas Obat-obatan. Jakarta: Pasca Sarjana Fak. Hukum UI, 2004, hlm 72
Dean Rizqullah Rasdaryanto, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Dunia Bisnis. Universitas Airlangga, Fakultas Hukum, 2021
Anis Masdurohatun, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Prespektif Sejarah di Indonesia. hlm 7
Robiatul Adawiyah, Rumawi, Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Komunal di Indonesia. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 10 No. 1 Mei 2021
Laksminart. 2018. Kebijakan Pemerintah Dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Di Indonesia. hlm 27-33
Anggo Doyoharjo, SH,MH. Hambatan Berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Wacana Hukum Vol. IX 1 April 2010. hlm 70
Viviyani Khotimah, Keabsahan Kepemilikan Hak Cipta Koreografi di Lingkungan Dosen Instuti Indonesia Yogyakarta. Jurnal of Intellectual Vol 1 No. 1 Tahun 2018. hlm 32
Vera Ayu Riandini, Lisa Gusrianti. Analisis Hukum Kteterkaitan Perjanjian Dan Perlindungan Hak Cipta Karya Fotografi Di Indonesia. Journal Komunikasi Hukum Volume 7 Nomor 2 Agustus 2021. hlm 872
Vanessa Christina Siringoringo, Rianda Dirkareshza. Penyalahgunaan Koreografi Tari Pada Aplikasi Tiktok Sebagai Kekayaan Intelektual yang Dikomersialkan Tanpa Izin. Journal Interorestasi Hukum Vol 4 No. 3 2023. hlm 436
Niken Prasetyawati. (2011). Perlindungan Hak Cipta dalam Transaksi Dagang Internasional. Journal Sosial Humaniora. Vol 4 No. 1 Juni 2011.
Britannica, Editor Ensiklopedia. (2018). “Konvensi Berneâ€. Ensiklopedia Britannica, Web. Accessed Mei 18 2024 https://www.britannica.com/topic/Berne-Convention.
Web. Accessed November 23, 2023