Perlindungan HAM Dalam Siklus Negara Hukum
DOI:
https://doi.org/10.33061/jgz.v10i1.4690Abstrak
Abstrak Perlindungan HAM dalam siklus Negara Hukum.Dalam suatu kebebasan manusia memiliki sebuah artian bahwa suatu hak untuk kebebasan merupakan sesuatu yang telah dimiliki seluruh manusia sejak lahir di dunia, akan tetapi jika dilihat dari persfektif lain yang mengatakan bahwa kebebasan manusia untuk menjalani hidup memiliki standar yang berbentuk sebuah legalitas sama dengan aliran positivisme tersebut. Pasca berakhirnya pemerintahan Soeharto muncul suatu perubahan Amandemen UUD 1945 bahwa, konstitusi mengatur secara menyeluruh suatu hak asasi manusia itu dilindungi bahkan juga merupakan satu elemen yang harus terdapat juga dalam lingkup hukum, beserta kebebasan yangmendasar bagi seluruhwarga negara yang lengkap.Terdapat perlindungan HAM yang ada suatu laporan bagi negara anggota perserikatan bangsa-bangsa yang dilakukan setiap empat tahun sekali ke Dewan HAM PBB tepatnya yang berkantor pusat di Jenewa, Swiss.Hak dan Kewajiban dalam bernegarapun sudah tercatat dan harus dipatuhi disuatu negara.Di Indonesia sudah tercatat dalam Undang – Undang Nomor 12 bertentangan dengan RI.Bahwa UU tersebut adalah pengganti UU Nomor 62 Tahun 1958 yang membahas bahwa ketidaksuaian dengan perkembangan warga negara dan ketatanegaraa Republik Indonesia.Dalam suatu hukum positif itu terdapat hukum yang diberlakukan oleh negara kepada warga negaranya supaya kehidupan bermasyarakat dapat diatur sedemikian rupa. Kata Kunci :Perlindungan HAM, Hak dalam kerangka Hukum, Kewajiban dinegara hukum, Negara hukum, Hukum positif.Referensi
Didi Nazmi Yunas, SH, 1992, Konsepsi
Negara Hukum, Angkasa Raya.
Raja Grafindo Persada, 2008, h.294Ibid, h.
Ibid, h.
Hak Asasi Manusia: Sejarah, Teori, dan Praktek dalam
Pergaulan
Internasional,
Grafiti Jakarta Scott Davidson. 1994Tim
Kajian Amandemen Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya, Amandemen UUD
Cetakan ke-Sinar Grafika , 2000.
UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Makalah disampaikan pada saat bimbingan
teknis HAM Kantor Wilayah
Kementrian Hukum dan HAM Jambi
di Hotel Ceria
Jambi tgl 24 Mei 2011.Tentang Istilah
Hak Asasi Manusia
Madja EL muhtaj,Hak Asasi Manusia dalam
Konstitusi
Indonesia,Prenada
Media,Jakarta 2005
Fadjar A Mukhtie,Tipe Negara
Hukum,Malang : Banyumedia
Instrans,2004
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.