INTERNALISASI NILAI-NILAI ANTI KORUPSI MELALUI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN KEWARANEGARAAN
DOI:
https://doi.org/10.33061/jgz.v9i1.3718Kata Kunci:
Pendidikan Kewarganegaraan, Nilai-Nilai Anti Korupsi, Keadilan Sosial.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menegaskan relevannya peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam menginternalisasikan nilai-nilai anti korupsi kepada peserta didik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Analisis data meliputi reduksi data, display data, verifikasi serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu: 1) sebagai Pendidikan Karakter, Pendidikan Kewarganegaraan sangat berkompeten dalam menginternalisasikan nilai-nilai anti korupsi kepada peserta didik, karena struktur keilmuannya serta posisinya dalam kurikulum nasional Indonesia sangat mendukung, 2) sebagai Pendidikan Keadilan, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan dalam membentuk individu yang memiliki semangat keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai moralitas untuk menjauhi perilaku koruptif, serta berpartisipasi dalam membantu negara untuk mewujudkan keadilan sosial, 3) tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dalam menginternalisasikan nilai-nilai anti korupsi kepada peserta didik, tentu akan lebih efektif dan menyenangkan apabila menggunakan pendekatan pembelajaran kontekstual, yang berfokus pada analisis kasus korupsi, sehingga peserta didik mampu mengetahui dan merefleksikan bahayanya praktik korupsi bagi keberlangsungan hidup bangsa Indonesia.
Referensi
Anam, M. A. S. (2015). LembagaPendidikan Islam sebagaiWahanaImplementasiPendidikan Anti Korupsi. JurnalPendidikan Agama Islam. 3 (2). Hlm. 369-392.
Azmi, S. R. M. (2020). ImplementasiPendidikanAntikorupsipada Mata KuliahPKnBerbasisProject Citizen di STMIK Royal Kisaran. Journal of Science and Social Research. 3 (1). Hlm. 64-72.
Bhakti, S. A. E. &Djauhari. (2017). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat. Jurnal Hukum Khaira Ummah. 12 (2). Hlm. 307-318.
Dwintari, J. W. (2017). Kompetensi Kepribadian Guru dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Penguatan Pendidikan Karakter. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan. 7 (2). Hlm. 51-57.
Dianti, P. (2014). Integrasi Pendidikan Karakter dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mengembangkan Karakter Siswa. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial. 23 (1). Hlm. 58-68.
Dela A. K, Eko Wulandari, dkk. (2019). Pentingnya Komunikasi Sosial Budaya Di Era Globalisasi Dalam Perspektif Nilai Pancasila. Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan. Vol. 6 (2). pp. 62-71
Iflani. (2017). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa. Al-Adl. 9 (3). Hlm. 319-336.
Jayani, D. H. (2019). Sepanjang 2018 Terdapat 454 KasusPenindakanDugaanKorupsi. [Online]. Diaksesdarihttps://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/04/11/sepanjang-2018-terdapat-454-kasus-penindakan-dugaan-korupsi.
Lubis, E. Z. (2017). Dampak Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Administrasi Publik. 7 (2). Hlm. 107-116.
Megawati, P. (2012). MeretasPermasalahanPendidikan di Indonesia. JurnalFormatif: JurnalIlmiahPendidikan MIPA. 2 (3). Hlm. 227-234.
Nanggala, A. (2020). MemaknaiKeadilanBerdasarkanKetuhanan Yang MahaEsaDitunjaudariPerspektifPendidikanKewarganegaraan. JurnalWidyaWacana. 15 (1). Hlm. 16-22.
Nasution, A. R. (2016). UrgensiPendidikanKewarganegaraansebagaiPendidikanKarakterBangsa Indonesia melaluiDemokrasi, HAM danMasyarakatMadani. JurnalPendidikanIlmu-IlmuSosial. (8) (2). Hlm. 201-212.
Prasetyo, D. &Marzuki. (2016). PembinaanKaraktermelaluiKeteladanan Guru PendidikanKewarganegaraan di Sekolah Islam Al Azhar Yogyakarta. JurnalPendidikanKarakter. 6 (2). Hlm. 215-231.
Pratama, M. I. W. (2019). TindakPidanaKorupsiSebagaiPelanggaranHakAsasiManusia. Lex Renaissance. 1 (4). Hlm. 65-80.
Rahim, A. (2019). KepemimpinanPendidikan Anti KorupsiPerspektifPendidikan Islam. Jurnal Al-Falah. 19 (1). Hlm. 102-123.
Riadin, A. &Permadi, A. S. (2019). ImplementasiPembelajaranPKnuntukMembentukPribadi yang Berkarakter di SD MuhammadiyahSampit. Pedagogik Jurnal Pendidikan. 14 (1). Hlm. 18-28.
Rube’i, M. A & Utami, D. (2018). Penanaman Sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI SMA Negeri 1 Toho Kabupaten Mempawah. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan. 2 (1). Hlm. 309-318.
Ramdani, E. (2018). Model Pembelajaran Kontekstual Berbasis Kearifan Lokal Sebagai Penguatan Pendidikan Karakter. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial. 10 (1). Hlm. 1-10.
Rusdini, S.E., Rachman, M. &Handoyo, E. (2016). PelaksanaanInternalisasiKejujuranDalamPendidikanAntikorupsi di SMP Keluarga Kudus. Journal of Educational Social Studies. 5 (1). Hlm. 24-32.
Sakinah, N. &Bakhtiar, N. (2019). Model Pendidikan Anti Korupsi di SekolahDasardalamMewujudkanGenerasi Yang BersihdanBerintegritasSejakDini. El-Ibtidaiy: Journal of Primary Education. 2 (1). Hlm. 39-49.
Samosir, S. S. M. (2019). PenerapanPenggunaanIrah-Irah “Demi KeadilanBerdasarkanKetuhanan Yang MahaEsa†dalamKonteksPencapaianKeadilan. JurnalIlmiahIlmuHukum. 9 (2). Hlm. 1-16.
Trisiana, A. (2015). The Development Strategy Of Citizenship Education in Civic Education Using Project Citizen Model in Indonesia. Journal of Psychological and Educational Research (JPER), 23 (2), 111-124.
Trisiana, Anita (2019). Innovation Design Development Of Citizenship Education Model On Characters Of Indonesian Communities In Digital Media Era And Technology Revolution. International Journal of Recent Technology and Engineering (IJRTE). Volume 8 (2) September. pp 322-328.
Taja, N. (2016). MengintegrasikanNilai-Nilai Anti KorupsidalamPembelajaranPendidikan Agama Islam di SekolahMenengahAtas. JurnalPendidikan Agama Islam. 13 (1). Hlm. 39-52.
Waluyo, B. (2014). OptimalisasiPemberantasanKorupsi Di Indonesia. JurnalYuridis. 1 (2). Hlm. 169-182.
Warpala, I. W. S. (2019). Pembelajaran Kontekstual: Sebuah Inovasi Penerapan Pendidikan Multikultural dan Belajar untuk Penemuan. Media Edukasi: Jurnal Ilmu Pendidikan. 3 (1). Hlm. 21-27.
Wibowo, A. P. & Wahono, M. (2017). Pendidikan Kewarganegaraan: usaha konkret untuk memperkuat multikulturalisme di Indonesia. Jurnal Civicus. 14 (2). Hlm. 198-202.
Widhiyaastuti, I. G. A. A. D. &Ariawan, I. G. K. (2018). MeningkatkanKesadaranGenerasiMudauntukBerperilaku Anti KoruptifmelaluiPendidikan Anti Korupsi. ActaComitas: JurnalHukumKenotariatan. 3 (1). Hlm. 17-25.
Wiryawan, P. A. & Tjatrayasa, M. (2016). Analisis Hukum Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidananya. Kertha Wacana: Journal Ilmu Hukum. 5 (2). Hlm. 1-5.
Pasal 29 Undang-UndangDasar 1945 Tentang Agama.
PeraturanPresiden No. 87 Tahun 2017 TentangPendidikanKarakter.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 TentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 TentangSistemPendidikanNasional.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.