Kebiasaan Memprioritaskan Wanita di Masyarakat Indonesia dalam Konteks Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.33061/jgz.v10i2.5608Keywords:
Hak Asasi Manusia, Wanita, Norma, KesetaraanAbstract
Masyarakat Indonesia merupakan komunitas yang telah ada sejak dahulu kala. Dalam perjalanannya, terdapat seperangkat nilai yang dijunjung oleh masyarakat Indonesia yang biasa juga disebut sebagai kearifan lokal. Salah satu bentuk dari kearifan lokal tersebut adalah memprioritaskan wanita dibanding pria dalam berbagai urusan. Akan tetapi, dalam sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM), posisi pria dan wanita adalah setara yang berarti pria tidak memiliki keharusan untuk menyerahkan haknya kepada wanita dalam keadaan tidak darurat. Di Indonesia, HAM sudah dicantumkan di UUD 1945 sehingga memiliki dasar hukum yang jelas. Paper ini disusun dengan tujuan memberikan pemahaman pengaruh norma dan kebiasaan lokal masyarakat Indonesia terhadap fenomena memprioritaskan wanita dalam berbagai aktivitas dan kaitannya dengan kesetaraan gender yang terkandung dalam Hak Asasi Manusia. Penelitian ini dilakukan dengan metode semi kuantitatif dengan menyebarkan survey online dan dilakukan pendekatan deskriptif dengan studi literatur. Hasil yang diperoleh adalah fenomena ini bukan merupakan pelanggaran HAM. Namun, dapat menyebabkan konflik sosial apabila tidak ditangani dengan baik.References
Badan Pusat Statistik. (n.d.). Jumlah Penanganan Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Diakses April 12, 2021, https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data/0000/data/1240/sdgs_10/1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (n.d.). MENCAPAI KESETARAAN GENDER DAN MEMBERDAYAKAN KAUM PEREMPUAN. Diakses pada April 18, 2021, https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1439/mencapai-kesetaraan-gender-dan-memberdayakan-kaum-perempuan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Dengan Nomor PM 52 Tahun 2019. Diakses April 12, 2021, http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2019/PM_52_TAHUN_2019.pdf
Nofianti, L. (2016). Perempuan di Sektor publik. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 15(1), 51. doi:10.24014/marwah.v15i1.2635
RS, Z., & Putri, A. (2018, May 23). Empati di Atas Tempat duduk PRIORITAS KRL. Diakses April 12, 2021, https://tirto.id/empati-di-atas-tempat-duduk-prioritas-krl-b36x
Setiawan, P. (2021, April 07). 10 Jenis Dan Pengertian HAM Menurut Para Ahli. Diakses April 12, 2021, https://www.gurupendidikan.co.id/hak-asasi-manusia/#:~:text=Pelanggaran%20HAM%20adalah%20setiap%20perbuatan,ini%2C%20dan%20tidak%20didapatkan%20atau
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muhammad Furqon, Erson Rasyadan, Erson Rasyadan, Faza Iza Mahezs, Faza Iza Mahezs, Saphira Mustika Rahmana, Saphira Mustika Rahmana, Shofwan Alkami, Shofwan Alkami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.