Kebiasaan Memprioritaskan Wanita di Masyarakat Indonesia dalam Konteks Hak Asasi Manusia

Authors

  • Muhammad Furqon Institut Teknologi Bandung
  • Erson Rasyadan
  • Erson Rasyadan
  • Faza Iza Mahezs
  • Faza Iza Mahezs
  • Saphira Mustika Rahmana
  • Saphira Mustika Rahmana
  • Shofwan Alkami
  • Shofwan Alkami

DOI:

https://doi.org/10.33061/jgz.v10i2.5608

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Wanita, Norma, Kesetaraan

Abstract

Masyarakat Indonesia merupakan komunitas yang telah ada sejak dahulu kala. Dalam perjalanannya, terdapat seperangkat nilai yang dijunjung oleh masyarakat Indonesia yang biasa juga disebut sebagai kearifan lokal. Salah satu bentuk dari kearifan lokal tersebut adalah memprioritaskan wanita dibanding pria dalam berbagai urusan. Akan tetapi, dalam sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM), posisi pria dan wanita adalah setara yang berarti pria tidak memiliki keharusan untuk menyerahkan haknya kepada wanita dalam keadaan tidak darurat. Di Indonesia, HAM sudah dicantumkan di UUD 1945 sehingga memiliki dasar hukum yang jelas. Paper ini disusun dengan tujuan memberikan pemahaman pengaruh norma dan kebiasaan lokal masyarakat Indonesia terhadap fenomena memprioritaskan wanita dalam berbagai aktivitas dan kaitannya dengan kesetaraan gender yang terkandung dalam Hak Asasi Manusia. Penelitian ini dilakukan dengan metode semi kuantitatif dengan menyebarkan survey online dan dilakukan pendekatan deskriptif dengan studi literatur. Hasil yang diperoleh adalah fenomena ini bukan merupakan pelanggaran HAM. Namun, dapat menyebabkan konflik sosial apabila tidak ditangani dengan baik.

References

Badan Pusat Statistik. (n.d.). Jumlah Penanganan Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Diakses April 12, 2021, https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data/0000/data/1240/sdgs_10/1

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (n.d.). MENCAPAI KESETARAAN GENDER DAN MEMBERDAYAKAN KAUM PEREMPUAN. Diakses pada April 18, 2021, https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1439/mencapai-kesetaraan-gender-dan-memberdayakan-kaum-perempuan

Menteri Perhubungan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Dengan Nomor PM 52 Tahun 2019. Diakses April 12, 2021, http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2019/PM_52_TAHUN_2019.pdf

Nofianti, L. (2016). Perempuan di Sektor publik. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 15(1), 51. doi:10.24014/marwah.v15i1.2635

RS, Z., & Putri, A. (2018, May 23). Empati di Atas Tempat duduk PRIORITAS KRL. Diakses April 12, 2021, https://tirto.id/empati-di-atas-tempat-duduk-prioritas-krl-b36x

Setiawan, P. (2021, April 07). 10 Jenis Dan Pengertian HAM Menurut Para Ahli. Diakses April 12, 2021, https://www.gurupendidikan.co.id/hak-asasi-manusia/#:~:text=Pelanggaran%20HAM%20adalah%20setiap%20perbuatan,ini%2C%20dan%20tidak%20didapatkan%20atau

Downloads

Published

2021-12-03

How to Cite

Furqon, M., Rasyadan, E., Rasyadan, E., Mahezs, F. I., Mahezs, F. I., Rahmana, S. M., Rahmana, S. M., Alkami, S., & Alkami, S. (2021). Kebiasaan Memprioritaskan Wanita di Masyarakat Indonesia dalam Konteks Hak Asasi Manusia. Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 10(2), 15–23. https://doi.org/10.33061/jgz.v10i2.5608