UUD NKRI 1945 dan Perlindungan Hak Asasi Perempuan: Antara norma dan Realitas dalam Kasus Kekerasan

Penulis

  • Davina Fitria cahyani UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Zaenul Slam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.33061/jgz.v14i1.12722

Abstrak

Konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945, menjamin perlindungan hak asasi manusia tanpa diskriminasi, termasuk hak asasi perempuan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan antara norma konstitusional dan realitas sosial yang dihadapi perempuan Indonesia. Artikel ini membahas bagaimana UUD 1945 mengatur hak asasi perempuan serta sejauh mana implementasi norma-norma tersebut dalam kebijakan, hukum positif, dan kehidupan sehari-hari. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan analisis terhadap berbagai kasus serta kebijakan nasional, ditemukan bahwa kendala budaya patriarki, minimnya penegakan hukum, serta ketimpangan akses terhadap keadilan menjadi faktor utama yang menghambat terwujudnya kesetaraan gender. Penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dan penguatan institusi penegak hukum untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan secara efektif.

Biografi Penulis

  • Zaenul Slam, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

    Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Diterbitkan

2025-07-01

Cara Mengutip

UUD NKRI 1945 dan Perlindungan Hak Asasi Perempuan: Antara norma dan Realitas dalam Kasus Kekerasan. (2025). Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 14(1), 148-155. https://doi.org/10.33061/jgz.v14i1.12722