PERLINDUNGAN HAM DALAM MENCIPTAKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.33061/jgz.v10i1.4702Abstract
HAM (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang sudah melekat pada diri manusia, yang wjaib untuk dihormati dan dilindungi secara hukum tidak bisa diganggu oleh seorangpun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa pentingkah HAM dalam kehidupan bermasyarakat untuk menungjang kehidupan masyarakat yang lebih baik. Metode penelitian ini adalah menggunakan data primer dari sebuah buku, makalah, artikel dan sumber lainnya. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kesejahteraan masyarakat merupakan hal penting yang harus diperhatikan dalam pemerintahan karena masyrakat memerlukan kesejahteraan untuk mencapai keharmonisan dan menjaga persatuan bangsa dan negara. Hak asasi manusia ( HAM ) yang secara jelas termuat dalam konstitusi Negara Republik Indonesia sebagai hak konstitusional yaitu perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Ham adalah hak setiap individu yang harus dijaga dan dihormati oleh setiap orang. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang mengalami perkembangan secara nyata dan kompleks. Masyarakat menjadi tolak ukur dalam pemerintahan, pemerintah harus senantiasa menciptakan kesejahteraan kepada masyrakatnya karena setiap masyarakat perlu kesejahteraan untuk menyongsong kehidupannya. Ham dapat menyongsong kehidupan masyarakat dengan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat indonesia, maupun dalam bidang ekonomi, sosial ataupun budaya. Kata kunci : HAM ( Hak Asasi Manusia ), Masyarakat, Hak bidang ekomoni, sosial dan budayaDownloads
Published
2021-07-01
How to Cite
Putra, O. A., Trisiana, A., & Safitri, L. (2021). PERLINDUNGAN HAM DALAM MENCIPTAKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT. Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 100–111. https://doi.org/10.33061/jgz.v10i1.4702
Issue
Section
Artikel
License
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.