PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

Penulis

  • bambang ali kusumo
  • Supriyanta Supriyanta universitas slamet riyadi
  • Regia Cahaya universitas slamet riyadi

DOI:

https://doi.org/10.33061/awpm.v7i1.8039

Abstrak

Tujuan Pengabdian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban KDRT menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan apa kendala atau hambatan yang muncul  dalam pelaksanaan perlindungan terhadap korban kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Metode dalam Pengabdian masyarakat ini dengan cara ceramah dan diskusi. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam dalam rumah tangga  sangat dibutuhkan karena segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Korban kekerasan fisik-psikis, seksual dan penelantaran mengalami penderitaan dan kerugian, sehingga perlu dilindungi hak-hak korban untuk memperoleh keadilan. Kendala atau hambatan yang muncul dalam pelaksanaan perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan dalam rumah tangga seringkali tidak dilaporkan ke pihak Kepolisian, karena korban merasa malu untuk membuka

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2023-04-01

Cara Mengutip

kusumo, bambang ali, Supriyanta, S., & Cahaya, R. . (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT): PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT). Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(1), 65–74. https://doi.org/10.33061/awpm.v7i1.8039