PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v7i1.8039Abstrak
Tujuan Pengabdian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban KDRT menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan apa kendala atau hambatan yang muncul dalam pelaksanaan perlindungan terhadap korban kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Metode dalam Pengabdian masyarakat ini dengan cara ceramah dan diskusi. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam dalam rumah tangga sangat dibutuhkan karena segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Korban kekerasan fisik-psikis, seksual dan penelantaran mengalami penderitaan dan kerugian, sehingga perlu dilindungi hak-hak korban untuk memperoleh keadilan. Kendala atau hambatan yang muncul dalam pelaksanaan perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan dalam rumah tangga seringkali tidak dilaporkan ke pihak Kepolisian, karena korban merasa malu untuk membuka
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 bambang ali kusumo, Supriyanta Supriyanta, Regia Cahaya
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.