SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v4i2.4144Abstract
So far, the distribution of zakat has been done by Muzaki (obliged to pay zakat, or giving zakat) giving directly to people who get zakat. The impact of this arises from queues of people who get zakat, the distribution of zakat is not evenly distributed, sometimes some get double and some don't. Therefore, it is necessary to socialize better zakat management, namely through the Amil Zakat Institution and Baznas so that the distribution of zakat can be maximally evenly distributed. The method of implementing this socialization is by giving lectures in vitual or online because it is still in a state of covid 19. From this service, community members have a better understanding and understanding of the distribution or distribution of zakat through the Amil Zakat Institute and Baznas.Downloads
Download data is not yet available.
References
Asnaini, 2008. Zakat Produktif Dalam Perspektif Hukum Islam.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sulaiman Rasyid. 1976. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap). Jakarta: Attahiriyah.
Yusuf Qordowi. 2002.Hukum Zakat. Jakarta: PT. Pustaka Litera Antar Nusa.
Muhammad Daud Ali. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).
Undang-U ndang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
B. Wiwoho, Usman Yatim dkk (Editor). 1991. Zakat dan Pajak. Jakarta: Bina Rena Pariwara.
Peraturan Pemerintah RI. No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU. No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Oktober 2013.
Downloads
Published
2020-11-02
How to Cite
kusumo, bambang ali, Supriyanta, S., & Rahman, Z. (2020). SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 97–105. https://doi.org/10.33061/awpm.v4i2.4144
Issue
Section
Artikel
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.