SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v5i2.5858Abstract
Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberikan penguasaan secara teori dan prektik (softskill) bagi kalangan mahasiswa dalam memahami UU ITE secara leibh komprehensif.
Metode yang digunakan adalah secara daring/on line dengan MS TEAMS.Hasil yang diperoleh bahwa pengetahuan secara teoretis, pemahaman secara praktis berdasarkan ilustrasi dan contoh-contoh kasus hukum pelanggaran UU ITE yang disampaikan menjadi sangat penting guna menyadarkan mereka agar berhati-hati dalam bermedia sosial.Saran yang bisa dikemukakan adalah agar para mahasiswa fakultas hukum yang sudah hampir menyelesaikan studinya bisa menjadi agen perubahan perilaku di masyarakat kearah perilaku yang produktif dan taat hukum.
Kata Kunci : Sosialisasi, UU No. 11 Tahun 2008
Downloads
References
W. Friedman 1977, Law and Society An Introduction, New Jersey
Satjipto Rahardjo, 1976. Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Bandung : Alumni.
Soerjono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum, Jakarta : BPHN & Binacipta.
Soekanto, 1983, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Rajawali.
Theo Huijbers, 1991, Filsafat Hukum, Yogyakarta : Kanisius, hal. 122; Lili Rasjidi, 1991, Filsafat Hukum Apakah Hukum Itu?, Bandung : Remaja Rosdakarya.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 SUPRIYANTA SUPRIYANTA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.