SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • SUPRIYANTA SUPRIYANTA UNIVERSITAS SLAMET RIYADI SURAKARTA

DOI:

https://doi.org/10.33061/awpm.v5i2.5858

Abstract

Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberikan penguasaan secara teori dan prektik (softskill) bagi kalangan mahasiswa dalam memahami UU ITE secara leibh komprehensif.

Metode yang digunakan adalah secara daring/on line dengan MS TEAMS.Hasil yang diperoleh bahwa pengetahuan secara teoretis, pemahaman secara praktis berdasarkan ilustrasi dan contoh-contoh kasus hukum pelanggaran UU ITE yang disampaikan menjadi sangat penting guna menyadarkan mereka agar berhati-hati dalam bermedia sosial.Saran yang bisa dikemukakan adalah agar para mahasiswa fakultas hukum yang sudah hampir menyelesaikan studinya bisa menjadi agen perubahan perilaku di masyarakat kearah perilaku yang produktif dan taat hukum.

Kata Kunci : Sosialisasi, UU No. 11 Tahun 2008

Downloads

Download data is not yet available.

References

W. Friedman 1977, Law and Society An Introduction, New Jersey

Satjipto Rahardjo, 1976. Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Bandung : Alumni.

Soerjono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum, Jakarta : BPHN & Binacipta.

Soekanto, 1983, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Rajawali.

Theo Huijbers, 1991, Filsafat Hukum, Yogyakarta : Kanisius, hal. 122; Lili Rasjidi, 1991, Filsafat Hukum Apakah Hukum Itu?, Bandung : Remaja Rosdakarya.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2021-11-01

How to Cite

SUPRIYANTA, S. (2021). SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 48–51. https://doi.org/10.33061/awpm.v5i2.5858