PENJAHAT LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Endang Yuliana

DOI:

https://doi.org/10.33061/wh.v2i4.583

Abstract

ABSTRAK:

Potret “Penjahat †Lingkungan Hidup adalah orang atau badan hukum yang melakukan perusakan dan atau pencematan lingkungan hidup berupa eksploitasi hutan secara besar-besaran. Dalam tulisan ini disebutkan beberapa contoh dari kegiatan penjahat Iingkungan hidup yang salah satu pelakunya telah dijatuhkan pidana. Contoh potret tersebut adalah menggambarkan bahwa begitu rapuh dan tak berdayanya penegak hukum. Kembali membicarakan masalah Penjahat Lingkungan Hidup maka pertimbangan yang muncul atas fenomena tersebut, jelaslah bahwa hukum digunakan alat penguasa dalam rangka melegitimasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.

Kata Kunci : Penjahat, Lingkungan Hidup

Published

2013-10-12

How to Cite

Yuliana, E. (2013). PENJAHAT LINGKUNGAN HIDUP. Wacana Hukum, 2(4). https://doi.org/10.33061/wh.v2i4.583

Issue

Section

Journal's Articles