IJIN LOKASI SEBAGAI PENGENDALI PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN MENJADI NON-PERTANIAN

Authors

  • TOTOK DWINUR HARYANTO

DOI:

https://doi.org/10.33061/wh.v7i2.327

Abstract

Abstrak;

Pesatnya laju pembangunan seiring pertumbuhan jumlah penduduk kebutuhan tanah meningkat, tanah bukan hanya untuk pertanian saja, tetapi juga sektor lain dengan harapan dapat memberikan kemakmuran, untuk mengurangi gejolak penggunaan tanah peretanian yang dialih fungsikan ke non pertanian diatur usaha-usaha pembatasan dan pencegahan, yang salah satunya melalui ijin lokasi, diharapkan perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya.

Kata kunci :

Published

2012-09-27

How to Cite

HARYANTO, T. D. (2012). IJIN LOKASI SEBAGAI PENGENDALI PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN MENJADI NON-PERTANIAN. Wacana Hukum, 7(2). https://doi.org/10.33061/wh.v7i2.327

Issue

Section

Journal's Articles